Batalkan Syarat Remisi Kejahatan Khusus, ICW: MA Hendak Menyamakan Seluruh Kejahatan
Terbaru

Batalkan Syarat Remisi Kejahatan Khusus, ICW: MA Hendak Menyamakan Seluruh Kejahatan

MA dinilai inkonsisten dengan putusannya sendiri dan keliru melihat persoalan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Ketiga, MA dipandang keliru melihat persoalan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Sebab, persoalan over kapasitas cenderung pada persoalan regulasi dalam bentuk UU, seperti pemidanaan terhadap kejahatan narkotika yang mendominasi lapas seluruh Indonesia, bukan pada persyaratan pemberian remisi. Lagi pula database pemasyarakatan per Maret tahun 2020, jumlah terpidana korupsi hanya 0,7 persen (1.906 orang).

Angka tersebut berbanding jauh dengan total keseluruhan warga binaan yang mencapai 270.445 orang. Melihat data tersebut, pertimbangan majelis hakim MA semakin tidak masuk akal. Dia menilai putusan MA itu mengkhawatirkan dan sejalan dengan niat pemerintah yang memperlonggar pemberian remisi kepada koruptor.

Sejalan dengan HAM

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai putusan MA sejalan dengan hak asasi manusia (HAM). Sebab, semua narapidana (terhadap kejahatan apapun, red) berhak mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam UU 12/1995. Tak terkecuali narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.

Dia juga menilai dengan remisi, dapat mengurangi kapasitas penghuni (narapidana) berlebih di setiap lapas. Selama ini kondisi lapas tak mampu menampung jumlah narapidana yang terus bertambah. Namun begitu, pengaturan syarat pemberan remisi sebaiknya diatur ulang.

Seperti diketahui, pada 28 Oktober 2021, MA mengabulkan gugatan uji materil terhadap PP No.99/2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Uji materil PP ini dikabulkan terhadap Pasal 34A serta Pasal 43A yang mengatur soal beberapa syarat tambahan/khusus pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa yaitu perkara korupsi, terorisme dan narkoba. Salah satunya, narapidana bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. 

Vonis diputuskan pada 28 Oktober 2021 oleh majelis hakim Supandi sebagai ketua dan Is Sudaryono dan Yodi M Wahyunadi selaku anggota. Perkara dengan nomor 28 P/HUM/2021 itu diajukan Subowo dan kawan-kawan selaku mantan kepala desa yang kini sedang menjalani hukuman di LP Sukamiskin di Bandung.

Dalam permohonannya, Subowo menyoal Pasal 34A ayat (1) huruf (a) dan b; Pasal 34A ayat (3), Pasal 43A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP Nomor 99/2012 karena mereka menilai ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UU di atasnya. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan Majelis Hakim hingga pada kesimpulan mengabulkan uji materil PP ini.

Tags:

Berita Terkait