Pengaturan mempekerjakan tenaga kerja asing
Pengaturan Tenaga Keja Asing (TKA) tertuang dalam Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memilik izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk". Pasal 42 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Pengaturan seperti itu menimbulkan multitafsir. Ada yang berpendapat bahwa perlindungan kepada TKA adalah selama TKA mempunyai Izin kerja (IMTA), ada yang berpendapat bahwa perlindungan TKA sesuai dengan perjanjian kerjanya dan ada yang bahkan merubah hubungan kerja yang semula didasarkan pada jangka waktu (PKWT) menjadi pekerja tetap (PKWTT). Penafsiran yang beragam tersebut tercermin dalam putusan-putusan Pengadilan Hubungan Industrial baik di tingkat pertama maupun di Mahkamah Agung (MA).
Beraneka ragam putusan perlindungan TKA
Sebelum lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017, pendapat MA terkait perlindungan terhadap TKA berbeda-beda. Ada putusan MA yang merubah hubungan kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana putusan MA Nomor: 29PK/Pdt.Sus/2010 tanggal 24 Agustus 2010, MA berpendapat bahwa:
“PKWT yang dibuat antara Nicholas Michael F dengan PT HMS dengan Bahasa inggris dan telah berlangsung selama lebih dari 3 (tiga) tahun tanpa adanya perpanjangan atau pembaruan PKWT secara tertulis telah melanggar Pasal 42 ayat (4) Jo. Pasal 57 ayat (1) dan (2). Jo. Pasal 59 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 sehingga demi hukum PKWT tersebut dinyatakan menjadi PKWTT. Dengan demikian NMF berhak menerima kompensasi PHK sebagai pekerja tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.”
Ada putusan MA yang memutuskan bahwa perlindungan TKA sesuai dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang diasumsikan sama dengan jangka waktu IMTA. Hal itu tampak dalam Putusan MA Nomor 595 K/Pdt.Sus/2010 (PT. Asmin Koalindo Tuhup (Perseroan) melawan Kurt Eugene Krieger) tanggal 29 Juli 2010. Dalam putusan tersebut, MA berpendapat bahwa:
“Berdasarkan kebiasaan jangka waktu IMTA adalah sama dengan masa berlakunya KITAS. Hubungan kerja tidak tetap antara pekerja den pengusaha sesuai hukum berakhir sesuai dengan berakhirnya KITAS, sesuai Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 Pengusaha dihukum membayar ganti rugi dan sesuai ketentuan Pasal 48 UU No. 13 Tahun 2003, Pengusaha wajib memulangkan ke negara asal.”
Ada putusan MA yang memutuskan bahwa perlindungan TKA sesuai dengan izin kerjanya. Hal itu tampak dalam Putusan MA Nomor 286 K/Pdt.Sus/2013 (PT. Siemens Indonesia melawan Stephen Michael Young) tanggal 9 Juli 2013. Dalam putusan tersebut, MA berpendapat bahwa: “Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir dengan berakhirnya masa berlakunya IMTA.”
















