- Tahun 2017 Putusan Nomor : 33 K/Pdt.Sus/2017 Montd’or Oil Tungkal, Ltd melawan Nigel Patrick Machin
- Tahun 2018 Putusan Nomor : 1121 K/Pdt.Sus/2018 Malcolm Vivian Weir melawan PT. Townsville Welding Supplies dan Putusan Nomor : 1126 K/Pdt.Sus/2018 Andrew James Carr Hyde melawan Yayasan Pendidikan Asian Pasifik
- Tahun 2019 Putusan Nomor : 495 K/Pdt.Sus/2019 Ho Thian Hoc melawan Pt. Asia Foundry & Engineering
- Tahun 2020 Putusan Nomor : 392 K/Pdt.Sus/2020 Deng Heng Fatt melawan PT. Mega Sentral Mekanikal
Kesimpulan
Putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah konsisten terhadap IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) sebagai batas perlindungan kepada tenaga kerja asing menunjukkan bahwa putusan tersebut telah menjadi jurisprudensi yang harus diikuti oleh pengadilan hubungan industrial di tingkat pertama sekaligus menjadi acuan untuk seluruh pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing serta tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di Indonesia.
Sebagaimana pakar hukum Gustav Radbruch menyatakan “rechct ist wille zur gerechtigkeit”(hukum adalah kehendak demi untuk keadilan). Mahkamah Agung menilai bahwa keadilan untuk tenaga kerja asing adalah terbatas pada IMTA yang dimiliki tenaga kerja asing tersebut.
*)Sugeng Santoso PN, Hakim PHI tingkat Kasasi Pada Mahkamah Agung RI, Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga.
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |
















