Batas Perlindungan Tenaga Kerja Asing
Kolom

Batas Perlindungan Tenaga Kerja Asing

Terdapat sejumlah putusan MA yang dijadikan pedoman untuk memberikan perlindungan bagi TKA.

Bacaan 2 Menit

Ada putusan MA yang memutuskan bahwa perlindungan TKA sesuai dengan jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja (PKWT). Hal ini tampak dalam Putusan MA Nomor: 129 PK/Pdt.Sus/2016 (PT. Ispat Panca Putera melawan Asish Ramesh Kapoor), tanggal 22 Desember 2016. Dalam putusan tersebut, MA memperkuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama dan putusan kasasi MA yang

Menghukum perusahaan untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Tenaga Kerja Asing atas hak-hak atau ganti rugi sisa waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang belum dijalani

Terhadap putusan PK ini ada salah satu hakim yang melakukan Dissenting Opinion dengan pendapat sebagai berikut: Bahwa dari Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukan surat ijin memperkerjakan tenaga kerja asing  (IMTA) maka perjanjian kerja yang dibuat antara Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemohon Peninjaua Kembali menjadi tidak sah dan karenanya dianggap tidak ada perjanjian kerja sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kewajiban untuk membayar sisa kontrak.

Putusan Mahkamah Agung pasca Surat Edaran Mahkamah Agung

Sejak tahun 2017, terutama pasca lahirnya SEMA Nomor 1 Tahun 2017, pandangan MA terkait perlindungan TKA ini sudah seragam. Dalam SEMA tersebut disepakati bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang mendapat perlindungan hanyalah TKA yang memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Kesepakatan kamar tersebut ditegaskan kembali dalam putusan MA yang memutuskan bahwa perlindungan TKA sesuai dengan izin kerjanya. Hal itu  tampak dalam Putusan MA Nomor 214 K/Pdt.Sus/2020 (Garry Martin Rattray dan Kelvin Paul Robinson melawan PT. Kellog Brown & Root Indonesia) tanggal 22 April 2020. Dalam putusan tersebut, MA berpendapat bahwa:

Sejak berakhirnya IMTA maka Tenaga Kerja Asing tidak dilindungi menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia dan pekerja asing yang tetap bekerja di Indonesia merupakan pekerja ilegal, sehingga permohonan kasasi yang diajukan Para Pemohon Kasasi harus ditolak.

Perlindungan TKA terbatas pada TKA yang memiliki IMTA terus dijadikan pedoman oleh MA dalam Putusan-Putusan sebagai berikut:

Tags:

Berita Terkait