Batas usia minimal calon hakim Konstitusi seperti termuat dalam UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berubah. Dalam draft Revisi UU MK disebutkan batas usia minimal calon hakim konstitusi menjadi 55 tahun. Berbeda dalam UU MK yang menentukan batas usia minimal-maksimal calon hakim konstitusi berusia 47-65 tahun.
“Batas usia tersebut masih dapat berubah karena draf Revisi UU MK baru mulai disusun di DPR,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik, Kamis (18/10/2018). Baca Juga: Jabatan Hakim MK Satu Periode Dinilai Tepat, Ini Alasannya
Erma menerangkan draft RUU tentang MK yang awalnya hak usul inisiatif pemerintah ini belum seluruhnya final, sehingga jika ada substansi pasal yang dipersoalkan masih bisa dicari kesepakatan antara DPR dan pemerintah saat pembahasan. Karenanya, Komisi III melalui Panitia Kerja (Panja) RUU MK juga menerima masukan/saran dari masyarakat. Misalnya, soal batasan usia calon hakim konstitusi yang ideal.
Dia mengungkapkan draf awal RUU MK usulan pemerintah di era kepemimpinan Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih ini menginginkan batas usia minimal calon hakim konstitusi berusia 55 tahun. “Meski (angka usia itu) belum pasti, masih dimungkinkan berubah angkanya. Namun yang pasti di atas 47 tahun. “Usia (calon hakim konstitusi) diangkat minimal 55 tahun, kita berharap maksimal 67 tahun,” tegasnya.
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang MK menyebutkan, “berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan”. Sedangkan huruf h menyebutkan, “mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara.”
Sedangkan rumusan batasan usia dalam draf RUU MK diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d yang menyebutkan, “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran.” Sedangkan huruf h menyebutkan, “mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun.”
Plt Kepala BPHN Prof Benny Priyanto menilai syarat batas usia minimal berubah dari 47 menjadi 55 dinilai subyektif. Menurutnya, unsur pengalaman sebagai syarat mutlak bagi seorang calon hakim konstitusi. “Kenapa dulu 47 sekarang 55. Kalau mau diambil agar lebih senior, kenapa usianya tidak 50 tahun saja, atau sekalian 60 tahun. Ini sangat subjektif,” ujarnya kepada Hukumonline.
Dia mengakui kematangan berpikir seseorang bisa jadi di atas usia 50 tahun, sehingga batas usia minimal calon hakim konstitusi 50 tahun masih ideal. “Jadi ideal batas minimal usia pencalonan hakim konstitusi berusia 50 tahun,” usulnya.
Tidak tepat
Berbeda dengan Benny dan Erma, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai berubahnya batas usia calon hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun dirasa tidak tepat. Menurutnya, usia lebih muda dari itu tak kalah matangnya dan menguasai soal hukum ketatanegaraan. “Kalau saya sebaiknya batas usia minimal 45 tahun malah sesuai dengan format awal,” usulnya.
Terlepas dari batas usia itu, baginya syarat terpenting sosok calon hakim konstitusi integritas dan akuntabilitas. Sebab, kapasitas bisa terbentuk dengan sendiri setelah terpenuhinya syarat integritas dan akuntabilitas. Faktanya, kata Feri, sosok hakim yang memiliki kapasitas malah diukur dari usia mudanya. Sementara sisi integirtas dan akuntabilitasnya dapat dilihat dari rekam jejaknya. Justru, apabila usia hakim semakin tua ada kecenderungan penurunan kinerja.
“Jika ada pertanyaan, kenapa dipertahankan hingga usia lanjut. Jawabannya mencari orang baik dan pintar itu susah. Itu sebabnya kenapa catatan saya perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi masih diperlukan. Ini jika sedari awal menjadi hakim konstitusi masih berusia muda,” katanya.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar meminta pemerintah menjelaskan alasan rasionalitas batas usia calon hakim konstitusi berusia 55. Menurutnya, pendekatan psikologis untuk dapat menentukan batasan usia ideal calon hakim konstitusi menjadi penting. “Jika tidak dijelaskan, aturan batas usia ini rentan diuji publik ke MK,” kata Erwin.
Karenanya, bagi Erwin, syarat pengalaman dan kapasitas tidak terlampau relevan dengan batas usia. Faktanya, dua hakim konstitusi yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar justru tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang usia keduanya diatas 47 tahun. “Pengalaman dua hakim MK yang tertangkap KPK membuktikan hipotesa itu,” katanya.
















