Batas Waktu Pemesanan Tenda Haji Diperketat, Pemerintah Dituntut Bergerak Cepat
Terbaru

Batas Waktu Pemesanan Tenda Haji Diperketat, Pemerintah Dituntut Bergerak Cepat

Ada 4 urgensi kebutuhan dana awal untuk pemesanan tenda haji salah satunya menjamin kualitas layanan jemaah haji.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Menteri Agama, Prof Nasaruddin Umar beserta jajaran saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (21/8/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Menteri Agama, Prof Nasaruddin Umar beserta jajaran saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (21/8/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Perubahan kebijakan ibadah haji yang dilakukan otoritas Arab Saudi menuntut respons cepat pemerintah. Setidaknya dengan adanya kebijakan pemerintah Saudi yang memperketat batas waktu pembayaran pemesanan tenda di kawasan Masyair yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Menteri Agama, Prof Nasaruddin Umar, mengatakan Batas waktu itu tak bisa ditawar, jika telat bayar pemesanan tenda jemaah haji Indonesia berpotensi kehilangan lokasi strategis. Ia mengatakan pemerintah harus bergerak cepat merespons kebijakan Arab Saudi. Sayangnya, sampai saat ini pemerintah dan DPR belum tuntas memproses penetapan biaya haji tahun 2026.

“Kondisi ini menimbulkan kesenjangan nyata tuntutan kebijakan Arab Saudi yang serba cepat dan mekanisme domestik kita masih dalam proses. Semoga proses ini bisa cepat selesai,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (21/8/2025).

Baca juga:

Prof Nasaruddin mengatakan kompetisi antar negara sangat ketat. Negara yang paling cepat membayar pemesanan tenda cenderung mendapat posisi tenda dan layanan yang lebih baik. Sebagai bukti keseriusan pemerintah, Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjalin kerjasama untuk menangani persoalan ini. Kementerian Agama mengusulkan penggunaan dana awal uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 yang totalnya 627 juta Riyal Saudi.

Kementerian Agama menggunakan rata-rata biaya tahun 2025 sebagai dasar penghitungan sementara. Dia menyebut metode ini realistis dan dapat dipertanggungjawabkan karena menjadi data aktual yang disepakati bersama tahun sebelumnya. Setidaknya ada 4 urgensi kebutuhan dana awal untuk pemesanan tenda haji. Pertama, menjamin kualitas layanan jemaah haji. Kedua, menghindari kerugian diplomatik dan reputasi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah terbesar.

“Indonesia akan jadi sorotan jika tidak mampu memenuhi pembayaran tepat waktu. Akan menimbulkan persepsi kurang bagus dari Arab Saudi dan negara lain,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info