RUU Haji dan Umrah Dituntut Lebih Adaptif dan Fleksibel demi Perlindungan Jemaah
Terbaru

RUU Haji dan Umrah Dituntut Lebih Adaptif dan Fleksibel demi Perlindungan Jemaah

Revisi UU Haji perlu mempertimbangkan perubahan kebijakan yang dilakukan Arab Saudi. Kuota haji khusus tak perlu dipatok 8 persen, tapi minimal 8 persen.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, danKetua Komnas Haji, Mustolih Siradj dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (19/8/2025). Foto: Istimewa
Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, danKetua Komnas Haji, Mustolih Siradj dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (19/8/2025). Foto: Istimewa

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh masih bergulir di DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, mengatakan revisi ini menyasar beragam substansi yang berkaitan dengan kemaslahatan jemaah haji Indonesia. Antara lain penyelenggaraan haji akan dikelola lembaga setingkat kementerian dan harus bersinergi dengan otoritas Arab Saudi terkait misi 2030.

“Pertama, bahwa penyelenggaranya setingkat menteri (kementerian,-red) dan harus sinergi dengan visi Arab Saudi 2030,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (19/08/2025).

Secara umum politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pembahasan substansi revisi UU Haji tak banyak berubah dari berbagai isu yang disodorkan pemerintah. Komisi VIII saat ini masih menyusun jadwal pembahasan yang akan berlangsung pada masa sidang ini.

Pada kesempatan yang sama  Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, mengatakan penyelenggaraan haji dan umroh di Indonesia sudah berlangsung sejak lama, dan terbentuk ekosistem industrinya. Pria yang berpengalaman berbisnis jasa haji dan umrah sejak 1995 itu mengatakan ekosistem industri yang ada selama ini harus dijaga dan berkelanjutan sekalipun nanti terbit UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru.

Baca juga:

Taufik berharap UU Ibadah Haji dan Umrah ke depan mampu memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada warga negaranya dengan lebih baik. Substansi yang perlu disasar dalam revisi ini antara lain digitalisasi, perubahan perilaku konsumen karena berubahnya regulasi di Arab Saudi dan transparansi.

“Yang perlu jadi perhatian adalah kita perlu transparansi,” ujarnya.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai UU 8/2019 layak direvisi karena banyak terjadi perubahan di Arab Saudi selaku tuan rumah. Beberapa waktu silam juga terjadi pandemi Covid-19, Pansus Haji yang dibentuk DPR, dan keinginan politik Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Penyelenggara (BP) Haji serta digitalisasi penyelenggaraan haji dan umrah di Arab Saudi seperti aplikasi Nusuk. Serta urgensi meningkatkan efisiensi dan pelayanan untuk jemaah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info