Batas Waktu Pendaftaran Diperpanjang, Sebanyak 8.313 PSE Sudah Terdaftar di Kominfo
Terbaru

Batas Waktu Pendaftaran Diperpanjang, Sebanyak 8.313 PSE Sudah Terdaftar di Kominfo

Kepada PSE yang beroperasi di Indonesia diimbau segera mendaftarkan diri. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara online.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah melewati tenggat waktu yang jatuh pada 20 Juli 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu tambahan lima hari lagi kepada PSE yang belum mendaftar agar segera mengikuti aturan.

"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7).

Berdasarkan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terdapat 8.106 PSE domestik dan 207 PSE asing atau total sebanyak 8.313 PSE telah terdaftar pada sistem per 16.00 WIB, Kamis (21/7). Meski demikian, masih terdapat berbagai PSE yang belum tercatat pada Kominfo.

Semuel menginstruksikan kepada PSE yang beroperasi di Indonesia segera mendaftarkan diri. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara online.

Baca Juga:

“Diharapkan dengan sosialisasi terakhir-terakhir ini mereka akan percepat, kalau gagal atau lalai sanksinya terberat tidak bisa diakses dari Indonesia, kalau bisa lengkapi maka bisa diakses,” ungkap Semuel.

Dia juga menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada PSE sejak terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Sehingga, menurut Semuel, PSE sudah memahami ketentuan pendaftaran tersebut.

“Komunikasi pastinya dari 2020 sejak Permen dikeluarkan. Mereka sudah tahu ada ketentuan mendaftar. Pendaftaran hanya 10 menit, mereka menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan upload dan isinya hanya sekali,” ungkap Semuel.

Latar belakang kewajiban pendaftaran ini untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dari aktivitas PSE. Selain itu, pendaftaran merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam kegiatan usaha.

“Mendaftar adalah kewajiban, seperti warung, kalau ada ada kegiatan usahanya harus ada izin dari pemerintah setempat. Kalau mereka yang kecil saja wajib daftar masa yang bisnis triliunan tidak mendaftar. Ini tidak menunjukan toleransi,” jelas Semuel.

Semuel memastikan bahwa para pendaftar akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat, namun setelah itu para penyelenggara PSE diharapkan segera melakukan pendaftaran resmi melalui OSS.

"Kami ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," kata Semuel.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menyebutkan bahwa tata kelola PSE lingkup privat diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan kedua aturan itu, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Pertama, PSE privat wajib mendaftar jika menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

Keempat, PSE wajib daftar ke Kominfo jika menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Kelima, PSE menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

Keenam, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Tags:

Berita Terkait