Bawaslu Usul Tim Sukses Masuk dalam Aturan Larangan Politik Uang
Berita

Bawaslu Usul Tim Sukses Masuk dalam Aturan Larangan Politik Uang

Ditengarai, bagi-bagi uang banyak yang melibatkan tim kampanye.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan tim sukses pasangan calon masuk dalam aturan larangan politik uang yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). "Kami ingin menambah (dalam peraturan Bawaslu terkait politik uang), karena banyak yang lakukan bagi-bagi uang adalah tim kampanye," kata Ketua Bawaslu, Muhammad dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa (4/10).

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bawaslu terkait politik uang khususnya pasal 14 dijelaskan bahwa objek TSM menjanjikan uang secara sistematis dan masif. Menurut dia, kata "terstruktur" itu maksudnya dilakukan melibatkan aparat struktural pemerintah, penyelenggara pemilu, dan tim kampanye pasangan calon.

"Kami tawarkan usulan itu karena UU (UU tentang Pilkada) hanya mengatur bagi penyelenggara pemilu dan aparat negara," ujarnya.

Muhammad menjelaskan alasan Bawaslu ingin menambah substansi, karena berdasarkan hasil evaluasi lembaganya, tim sukses banyak melakukan bagi-bagi uang. Menurut dia, dari hasil evaluasi, pembagian uang yang dilakukan timses itu dilakukan secara sistematis, matang dan rapi.

"Berdasarkan hasil evaluasi, timses bagi-bagi uang atau materi lainnya," kata Muhammad. (Baca Juga: Survei KPK: Publik Anggap Biasa Praktik Politik Uang)

Selain itu dia menjelaskan, makna terstruktur dalam aturan Bawaslu adalah politik uang dilakukan dengan melibatkan aparat struktural pemerintah dan tim kampanye. Muhammad mengatakan, makna sistematis yaitu politik uang dilakukan secara matang dan rapi, serta makna masif adalah dilakukan secara luas dalam satu tahapan serta dampaknya bagi hasil pemilihan bukan sebagian-bagian.

Menurutnya, aturan terkait TSM ini dibuat konkret agar Bawaslu tidak mudah mendiskualifikasi pasangan calon. "Dalam UU hanya menjelaskan dampaknya namun kami memberikan batasan secara konkret, dampaknya pelanggarannya yang luas bukan sebagian-bagian," katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, dalam rapat kerja dengan Bawaslu penyusunan peraturan itu sekaligus melihat faktual yang terjadi di lapangan. "Memang kami sudah sekali rapat dan minta Bawaslu menyempurnakan rancangan peraturannya. Karena kami melihat Bawaslu pada rapat pertama belum mengakomodir faktual-faktual yang terjadi di lapangan," katanya.

Lukman mencontohkan, ketika Bawaslu menetapkan TSM apakah sudah meninjau jumlah uang yang disebarkan ketika melakukan politik uang. Dia mengatakan, Komisi II DPR menginginkan peraturan Bawaslu ini tidak mengambang dan tidak multi-persepsi dan ingin clear dijelaskan secara jelas termasuk definisinya.

"Apakah yang dimaksud terstruktur menggunakan struktur pemerintah? Struktur mana yang digunakan? Kita ingin peraturan Bawaslu ini tidak mengambang, tidak multipersepsi dan ingin clear dijelaskan secara jelas termasuk definisi-definisinya," ujarnya. (Baca Juga: Enam Modus TPPU Jelang Pemilu)

Lukman mengatakan, Komisi II DPR menginginkan masing-masing pasangan calon dan tim suksesnya memahami TSM seperti apa, termasuk terkait sumber-sumber pendanaan yang menjadi objek audit Bawaslu yang mana. Selain itu menurut dia, apakah penerimaan dana kampanye sebelum masa kampanye bisa menjadi objek audit atau tidak. "Kami harap semua itu bisa diselesaikan dalam rapat hari ini," katanya.

Selain itu menurut Lukman, Komisi II DPR mendorong Bawaslu melarang adanya kampanye hitam di media sosial antar pasangan calon kepala daerah dengan membuat aturan yang tepat. Politikus PKB itu menilai, konten-konten sosial media yang melakukan kampanye hitam, pengawas pemilu tidak bisa menbatasinya.

Menurut dia, dengan pengaturan yang tepat seperti itu maka diharapkan bisa mengantisipasi adanya perang kampanye hitam. "Dalam PKPU maupun rancangan peraturan Bawaslu, kami sepakat bahwa akun sosmed yang digunakan resmi paslon harus resmi terdaftar. Kita tidak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait