Bebani Desa, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Terbaru

Bebani Desa, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Anggaran desa yang telah dipangkas dipaksa membiayai pembangunan KDKMP sehingga berpotensi menyempitkan ruang fiskal desa untuk membiayai infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit
Kuasa hukum pemohon sekaligus peneliti Celios, Muhammad Saleh memberikan keterangan pers saat mengajukan permohonan uji materi pelaksanaan program Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Fotografer / HFW
Kuasa hukum pemohon sekaligus peneliti Celios, Muhammad Saleh memberikan keterangan pers saat mengajukan permohonan uji materi pelaksanaan program Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Fotografer / HFW

Kepala Desa Prawatan, Klaten Sabiq Muhammad, Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute), dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih mengajukan permohonan uji materi terkait pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon menyoal sejumlah ketentuan yang dianggap berpotensi membatasi kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan, membebani keuangan desa, hingga mengabaikan prinsip kemandirian koperasi.

Permohonan tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Perwakilan tim kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh menyampaikan, salah satu pokok keberatan para pemohon adalah model pelaksanaan KDKMP yang menempatkan desa sebagai pihak yang ikut menanggung beban program pemerintah pusat, termasuk melalui penggunaan Dana Desa.

“Model pengelolaan Koperasi Komando (KDKMP) yang hari ini dipraktikkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran yang tidak sesuai dengan mandat dan aturan dalam konstitusi. Selama ini desa selalu menjadi korban dari berbagai program dan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Saleh saat ditemui usai menyerahkan berkas permohonan di Gedung MK, Selasa (27/10/2026).

Baca juga:

Hukumonline.com

Para pemohon dan kuasa hukum berfoto bersama setelah resmi mengajukan resgiter uji materi. Fotografer / HFW

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info