Kepala Desa Prawatan, Klaten Sabiq Muhammad, Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute), dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih mengajukan permohonan uji materi terkait pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon menyoal sejumlah ketentuan yang dianggap berpotensi membatasi kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan, membebani keuangan desa, hingga mengabaikan prinsip kemandirian koperasi.
Permohonan tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Perwakilan tim kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh menyampaikan, salah satu pokok keberatan para pemohon adalah model pelaksanaan KDKMP yang menempatkan desa sebagai pihak yang ikut menanggung beban program pemerintah pusat, termasuk melalui penggunaan Dana Desa.
“Model pengelolaan Koperasi Komando (KDKMP) yang hari ini dipraktikkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran yang tidak sesuai dengan mandat dan aturan dalam konstitusi. Selama ini desa selalu menjadi korban dari berbagai program dan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Saleh saat ditemui usai menyerahkan berkas permohonan di Gedung MK, Selasa (27/10/2026).
Baca juga:
- Pakar: Jangan Batasi Penghitungan Kerugian Negara Pada Satu Institusi
- Aturan Koperasi Desa Merah Putih: Ini 5 Titik Krusial dalam Regulasi Kopdes

Para pemohon dan kuasa hukum berfoto bersama setelah resmi mengajukan resgiter uji materi. Fotografer / HFW
















