3. Certified Construction Contract Legal Expert (C.C.C.L.E)
Sertifikasi ini diperuntukkan bagi ahli kontrak kerja konstruksi. Sertifikasi ini berkorelasi dengan pengadaan gedung bangunan yang mencakup persoalan konstruksi dan dalam dunia hukum konstruksi tidak sesederhana ‘tukang bangunan’.
Sebuah pembangunan, terutama gedung pemerintahan memerlukan dokumen yang disesuaikan dengan ketentuan. Proses pembuatannya pun bekerjasama dengan swasta dalam bentuk tender. Peran ahli kontrak kerja konstruksi yaitu membangun sesuai dengan kehendak pemerintah dan swasta.
4. Notaris Khusus Koperasi
Profesi hukum notaris khusus koperasi merupakan sertifikasi khusus dari notaris yang memiliki wewenang untuk mengurus urusan hukum untuk koperasi. Syarat mutlak untuk mendapatkan wewenang ini adalah lulusan hukum harus menjadi notaris terlebih dahulu.
Kemudian, notaris dapat mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM lalu diberi sertifikat tanda bukti khusus. Kekhususan profesi ini tertuang dalam dasar hukum Kepmen Koperasi dan UMKM No. 98/KEP/M.KUKM/IX/2004.
5. Pejabat Pembuat Akta Tanah
PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun.
Pendidikan khusus PPAT diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan agraria atau pertanahan. Jabatan PPAT bisa didapatkan ketika lulus ujian dan telah menjalani magang di kantor PPAT paling sedikit 1 tahun setelah lulus pendidikan kenotariatan.