Ada dua jenis pemberitahuan dari Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam suatu proses Permohonan Pendaftaran Merek. Pemberitahuan ini disebabkan temuan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Pemberitahuan pertama yaitu Pemberitahuan Usulan Penolakan Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU Merek (Penolakan Awal). Penolakan Awal adalah pemberitahuan dari Direktorat Merek bahwa merek yang diajukan oleh pemohon pendaftaran merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) UU Merek.
Sebagai contoh, pemohon A mengajukan permohonan pendaftaran merek “XYZ” di kelas barang 25, tapi telah lebih dahulu ada pihak lain (pihak B) yang mendaftarkan merek “XYZ” di kelas barang sejenis. Pemohon yang mendapat Penolakan Awal diberi kesempatan dalam waktu 30 hari kerja—sesuai Pasal 24 ayat (3) UU Merek—untuk menyampaikan tanggapan dan argumentasi hukum agar permohonannya ditinjau ulang. Apabila tanggapannya diterima, maka Direktorat Merek akan menerbitkan sertifikat merek.
Baca juga:
- Ingin Daftarkan Merek? Ini Cara Hindari Kemiripan Pada Merek
- Penjelasan tentang Aset Hak Kekayaan Intelektual Milik Debitor Pailit
- Simak! Begini Tips Membuat Draf Permohonan Perlindungan Paten
Sebaliknya, tanggapan pemohon atas Penolakan Awal yang gagal meyakinkan Direktorat Merek akan berujung Pemberitahuan Penolakan Tetap Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat (7) UU Merek (Penolakan Tetap). Penolakan Tetap adalah pemberitahuan dari Direktorat Merek bahwa tanggapan atas Penolakan Awal yang diajukan pemohon tidak diterima. Alasan tidak diterimanya tanggapan itu ada dua. Pertama, pemohon tidak memberikan tanggapan atas Penolakan Awal yang disampaikan oleh Direktorat Merek. Kedua, pemohon tidak dapat menguraikan alasan-alasan dan argumentasi hukum yang dapat menyanggah Penolakan Awal yang disampaikan oleh Direktorat Merek.
Dalam tahap Penolakan Tetap, pemohon masih diberi kesempatan dalam waktu 90 hari kerja— sesuai Pasal 29 ayat (1) UU Merek—untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek. Fungsi komisi ini adalah memeriksa, mengkaji, menilai, menganalisis, hingga memberi keputusan terhadap suatu permohonan banding atas Penolakan Tetap. Permohonan banding ke Komisi Banding Merek mengharuskan pemohon menyampaikan argumentasi hukum untuk menyanggah surat Penolakan Tetap.
Beberapa Kiat
Ada hal-hal yang perlu disampaikan secara tegas menanggapi baik Penolakan Awal maupun Penolakan Tetap. Pertama, tanggapan atas dua jenis penolakan tadi perlu melampirkan bukti-bukti pendukung serta dikemas dengan gaya bahasa hukum yang mudah dipahami Pemeriksa Merek di Direktorat Merek. Namun, perlu dicatat bahwa prosesnya tidak sama dengan pengajuan gugatan di Pengadilan tingkat pertama. Jangan bayangkan akan terdapat berbagai macam tahapan seperti sidang pertama, replik, duplik, akta bukti, saksi, hingga kesimpulan.