Beberkan 11 Pasal Bermasalah, YLBHI Minta RUU KUHP Tidak Buru-buru Disahkan
Utama

Beberkan 11 Pasal Bermasalah, YLBHI Minta RUU KUHP Tidak Buru-buru Disahkan

DPR dan pemerintah lebih baik tidak mengesahkan RUU KUHP sebelum masa reses. Harus dibuka ruang yang luas untuk melakukan diskusi mendalam bersama masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketujuh, pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan, menurut Isnur masuk sebagai salah satu pasal RUU KUHP yang anti demokrasi. Ketentuan itu tergolong anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya bisa dijatuhi pidana penjara.

Delapan, pasal yang mengacam pidana terhadap pihak yang melakukan edukasi kontrasepsi. Isnur berpendapat pasal itu berpotensi mengkriminalisasi pihak yang melakukan edukasi kesehatan reproduksi. Ironisnya, pasal ini bisa mengkriminalisasi orang tua atau pengajar yang mengajarkan kesehatan reproduksi terhadap anak.

Sembilan, pasal kesusilaan. Bagi Isnur pasal ini berbahaya karena memposisikan penyintas kekerasan seksual rentan mengalami kriminalisasi. Sepuluh, pasal terkait pidana agama. Ketentuan itu akan mengekang kebebasan untuk menganut agama dan kepercayaan. Harusnya urusan agama adalah urusan individu yang sifatnya personal. “Jika RUU KUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik,” urai Isnur.

Sebelas, pasal yang mengancam pidana bagi penyebar marxisme dan leninisme, serta bertentangan dengan pancasila. Ancaman pidana itu mengekang kebebasan akademik dan berpotensi digunakan untuk membungkam kalangan oposisi dan masyarakat yang kritis.

Tak hanya memuat pasal bermasalah, Isnur mencatat proses pembahasan RUU KUHP tidak partisipatif dan harus melalui proses diskusi lanjutan. DPR dan pemerintah lebih baik tidak terburu-buru mengesahkan RUU KUHP sebelum masa reses. Harus dibuka ruang yang luas untuk melakukan diskusi mendalam bersama berbagai ekemen masyarakat.

“Untuk itu, DPR dan pemerintah harus mencabut pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP karena tidak jelas parameternya dan berpotensi menjadi pasal karet,” tegas Isnur.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (24/11/2022) kemarin, keduanya sepakat akan segera mengesahkan RUU KUHP menjadi UU dalam rapat paripurna terdekat. Sembilan fraksi memberi persetujuan secara bulat dalam pengambilan keputusan tingkat I, tapi terdapat sejumlah catatan dari beberapa fraksi yakni Fraksi Partai Nasional Demokrat, PKS, dan Demokrat.

Tags:

Berita Terkait