Di balik angka fantastis penerimaan negara dari sektor perpajakan (85% dari APBN), nyatanya pasar jasa konsultan pajak belum sepenuhnya terserap dengan baik. Hal ini tampak pada terpaut jauhnya rasio perbandingan antara angka ketersediaan konsultan pajak (4.500 orang) dengan angka kebutuhan konsultan pajak (60 juta orang) untuk melayani hampir 250 juta orang Indonesia.
Sehingga dalam mendampingi kepentingan wajib pajak tidak hanya bergantung pada ketersediaan konsultan pajak saja, melainkan turut melibatkan non-konsultan pajak dengan kualifikasi tertentu dalam status sebagai kuasa wajib pajak. Pertanyaannya kemudian, apakah kuasa hukum juga dapat bertindak selaku kuasa wajib pajak? apakah yang membedakan tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki seorang kuasa hukum di bidang perpajakan dengan kuasa wajib pajak? bagaimana bahasan definisinya pasca putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 soal kuasa wajib pajak?
Untuk diketahui, terminologi kuasa hukum di bidang perpajakan disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 PMK 184/PMK.01/2017, yakni orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Sementara pengertian Kuasa Wajib Pajak dalam pasal 1 ayat 1 PMK 229/PMK.03/2014, yakni orang yang menerima ‘kuasa khusus’ dari wajib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(BacaJuga: Perbedaan Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak)
Managing Partner DDTC, Darussalam, dalam diskusi hukumonline bertajuk Implikasi Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017, Senin, (14/5), mengatakan bahwa harus dibedakan antara terminologi kuasa wajib pajak dengan terminologi kuasa hukum di pengadilan pajak. Soalnya, peraturan menterinya berbeda dan persyaratannya juga berbeda. Terminologi Kuasa wajib pajak diatur dalam PMK 229/PMK.03/2014, sedangkan terminologi kuasa hukum di pengadilan pajak diatur dalam PMK 61/2012 junto PMK 184 /PMK.01/2017.
“Saya sebagai kuasa hukum diterima di pengadilan pajak berdasarkan PMK 61/2012 jo. PMK 184. tetapi saya dalam mengurusi urusan yang sifatnya administrasi itu ditolak berdasarkan PMK 229. Padahal justru yang lebih ribet itu pembelaan di pengadilan pajak,” ungkap Darussalam.
Jadi problem kita saat ini, kata Darussalam, adalah bagaimana kita memperbesar keanggotaan profesi kuasa wajib pajak. Ini merupakan momentum untuk membuka kesempatan bagi advokat bidang perpajakan, akademisi dan atau siapapun yang memahami masalah perpajakan untuk menjadi kuasa wajib pajak. Untuk menjaga kualitas profesi kuasa wajib pajak demi melindungi kepentingan wajib pajak, kata Darussalam, penting dilakukan pendidikan berkelanjutan serta melakukan harmonisasi standar pendidikan di asosiasi profesi tersebut.
(Baca Juga: Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak Sudah Tepat, tapi Masih Timbulkan Pertanyaan)
Dalam Pandangan legislatif, Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun menerangkan bahwa kedudukan “seorang kuasa” untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dari WP OP atau Badan yang diatur dengan PMK berdasarkan pasal 32 ayat 3a memang sudah inkonstitusional bersyarat pasca putusan MK. Akan tetapi, sambung Misbakhun, pengertian ‘kuasa’ pada pasal 32 ayat 3 dan 3a tersebut tidak secara khusus menunjuk pada pengertian ‘kuasa hukum’, melainkan kuasa dalam artian umum.
“Jadi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak,” tukas Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun berpendapat bahwa mengenai Kuasa Hukum diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan ketentuan organiknya PMK No. 61/2012 yang mulai bulan Juni akan diganti dengan PMK No. 184/2017.
Artinya, kata Misbakhun, Keputusan MK tersebut tetap tidak berpengaruh terhadap kewenangan Ketua Pengadilan Pajak untuk memberi izin atau melarang advokat (umum) berpraktik di Pengadilan Pajak. Hanya saja, sejauh menyangkut izin praktik advokat (umum) di Pengadilan Pajak, Menteri Keuangan dan Ketua Pengadilan Pajak tetap mempunyai kewenangan mengatur dan tidak terkena pengaturan baru hasil JR yang sudah diputus MK.
Untuk dapat menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berdasarkan PMK 184/2017, seseorang harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut rincian persyaratannya:
Persyaratan Umum (Pasal 3-4) | Persyaratan Khusus (Pasal 5) |
|
|
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN), Petrus Loyani, menyepakati bahwa kuasa wajib pajak yang dimaksud dalam Putusan MK No. 63/2017 tersebut memang merupakan kuasa dalam artian umum bukan kuasa hukum di pengadilan pajak.
(Baca juga: Putusan MK Disebut Tak Pengaruhi Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak)
Kuasa umum itu dicontohkan Petrus seperti untuk berhadapan dengan KPP, dengan Kanwil dan seterusnya yang sifatnya administratif. Sedangkan untuk kuasa hukum itu diatur di UU lain, yakni pasal 34 UU Pengadilan Pajak serta PMK 184/PMK.01/2017 yang akan berlaku bulan Juli depan.
Pasal 34
|
“Dua hal ini memang berbeda dan untuk menghadapi situasi yang belum pasti seperti saat ini, di mana single bar belum ada, yang kompeten menentukan kurikulum konsultan pajak juga belum ada dan yang menamakan dirinya sendiri sebagai konsultan pajak UU-nya juga belum ada, sehingga rentan sekali bergantung pada Ditjen Pajak (DJP) yang itu dasarnya hanya PMK 111,” tukas Petrus.
Adapun rekomendasi yang disampaikan Petrus dalam kegiatan tersebut, yakni penguatan lewat pendidikan, mengeluarkan Brevet A, B, C plus yaitu Compliance yang lulusannya disumpah di Pengadilan Tinggi, lalu beracara di Pengadilan Pajak maupun di Pengadilan Umum untuk melaksanakan dua hal tadi, baik compliance maupun litigationnya.
Kesimpulannya, melalui sertifikasi brevet yang didapatkan seseorang berkualifikasi menjadi kuasa wajib pajak, selanjutnya dengan disumpah di Pengadilan Tinggi, maka orang tersebut juga bisa berkualifikasi sebagai Kuasa Hukum Wajib Pajak.
Harapan Petrus, RUU Konsultan Pajak nantinya memuat pula ketentuan soal kuasa wajib pajak yang didalamnya bukan hanya mengatur soal profesi konsultan pajak, melainkan juga mengatur perihal Kuasa Wajib Pajak Non-Konsultan Pajak, berikut kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenuhi standar seorang kuasa wajib pajak non-konsultan pajak yang berkualitas dalam memberikan pendampingan terhadap wajib pajak.
Sebelumnya, Darussalam sempat menyinggung bahwa konsep soal siapa yang berhak menjadi Kuasa Wajib Pajak kerap kali berubah-ubah sesuai berubahnya aturan yang menaunginya. Dalam satu aturan misalnya KMK 567/2000, untuk menjadi kuasa wajib pajak dapat menempuh jalur ijazah formal maupun sertifikasi perpajakan, namun kemudian jalur ijazah formal dihapuskan pada aturan berikutnya (PMK 97/2005), kemudian dimunculkan kembali, selanjutnya dibatasi, dimunculkan hingga akhirnya dihilangkan kembali pada PMK 229/2014.
“Ketentuan selanjutnya soal Kuasa Wajib Pajak ini tinggal menunggu penyesuaian yang dilakukan sebagai langkah jangka pendek oleh DJP, maupun langkah jangka panjang yang sedang di tempuh DPR terkait RUU Konsultan Pajak,” pungkas Darussalam.
















