Beda Majelis Hakim Beda Putusan
Gugatan Surat Pembaca

Beda Majelis Hakim Beda Putusan

Sebelumnya, 8 April lalu majelis hakim yang sama juga menjatuhkan putusan serupa terhadap Pan Esther, kolega Kho Seng yang juga mengirim surat pembaca ke sejumlah media cetak.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Sepuluh menit pertama putusan dibacakan, walaupun terlihat serius, Kho Seng masih terlihat tenang. Memasuki pertimbangan majelis, ekspresi gusar mulai nampak di wajah pedagang souvenir acara perkawinan itu. Kepalanya mulai geleng-geleng yang kemudian disambut juga dengan gelengan oleh penasihat hukumnya Hendrayana. Majelis menolak eksepsi yang diajukan tergugat, ucap anggota majelis Daliun Sailan seolah menambahkan ketegangan di kubu tergugat.

 

Ga nyangka majelis ternyata masih berani juga, ujar Winny setengah berbisik kepada hukumonline. Winny adalah kolega Kho Seng yang juga digugat oleh Duta Pertiwi. Beruntung, Winny telah dinyatakan tidak terbukti melakukan PMH dan pencemaran nama baik oleh majelis hakim yang diketuai oleh R. Unggul Warso Murti.

 

Eksepsi ditolak

Dalam putusan No. 178/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Ut., majelis menolak mentah-mentah dalil eksepsi tergugat. Dalil bahwa Duta Pertiwi yang diwakili oleh Welli Setiawan Prawoko (Wakil Direktur Utama), Harry Budi Hartano (Direktur) dan Glen Hendra (Direktur) tidak memiliki kapasitas karena seharusnya yang mengajukan gugatan adalah Mochtar Wijaya, ditolak majelis.

 

Alasan majelis karena ketiga orang itu tampil atas nama perseroan Duta Pertiwi. Merujuk Pasal 98 UU Perseroan Terbatas, mereka selaku direksi berwenang mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.

 

Dalil bahwa gugatan prematur, majelis juga tidak sependapat. Menurut majelis, gugatan ini tidak semata-mata terkait dengan surat pembaca dan laporan ke Kepolisian yang ditempuh oleh tergugat, tetapi intinya pencemaran nama baik. Sehingga dalam kasus ini, tidak beralasan kalau disebut gugatan prematur karena tidak ada waktu yang harus ditunggu oleh penggugat soal ini, papar Daliun.

 

Yurisprudensi MA

Dalam pokok perkara, majelis menyatakan tindakan tergugat jelas PMH yang rinciannya didasarkan pada Yurisprudensi MA No. 319 tanggal 8 Februari 1986. yurisprudensi itu menyatakan syarat-syarat PMH antara lain bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melanggar hak subjektif orang lain, melanggar kaidah tata susila, bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta kehati-hatian. Syarat-syarat itu, menurut majelis tidak harus terpenuhi seluruhnya.

 

Salah satu saja telah terbukti ada dalam suatu perbuatan maka dianggap telah ada suatu perbuatan yang melanggar hukum, jelas Daliun. Dia menambahkan selain syarat-syarat tersebut, PMH juga mengandung unsur adanya kerugian, kesalahan, dan hubungan kausalitas antar keduanya.

Tags: