Beda Majelis Hakim Beda Putusan
Gugatan Surat Pembaca

Beda Majelis Hakim Beda Putusan

Sebelumnya, 8 April lalu majelis hakim yang sama juga menjatuhkan putusan serupa terhadap Pan Esther, kolega Kho Seng yang juga mengirim surat pembaca ke sejumlah media cetak.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan bukti berupa surat pembaca yang ditulis Kho Seng, majelis menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap hak subjektif penggugat yaitu kehormatan dan nama baik. Tergugat pun dinilai majelis tidak hati-hati dan berpikir panjang ketika menulis surat pembaca tersebut. Mengutip keterangan ahli dari penggugat, majelis berpendapat penyampaian berita yang bermaksud menyerang nama baik orang lain dapat dipandang sebagai penghinaan apabila dilakukan di muka umum.

 

Surat pembaca adalah hal yang wajar sepanjang tidak bertentangan dengan hak orang lain. Pasti tidak akan masalah, jelas Daliun. Namun, dalam kasus ini, surat pembaca Kho Seng dianggap telah bertentangan dengan hak penggugat sehingga tidak ada larangan untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan dalam UU Pers.

 

Immateriil yes, materiil no

Terkait petitum penggugat, majelis berpendapat gugatan ganti rugi materiil harus disertai uraian rinci tentang kerugian materiil yang disebabkan. Selain itu, hubungan kausalitas antara PMH dengan kerugian yang terjadi. Uraian ini, menurut majelis, tidak terlihat dalam gugatan penggugat. Akibatnya, petitum tentang ganti rugi materiil dinyatakan ditolak.

 

Sementara, gugatan ganti rugi materiil yang diajukan penggugat dikabulkan. Majelis beralasan karena PMH telah terbukti maka berpedoman pada Pasal 1372 KUHPerdata, dipertimbangkan berat ringannya penghinaan serta pangkat dan kedudukan kedua belah pihak. Mengigat kapasitas Duta Pertiwi adalah perusahaan pengembang yang cukup dikenal, majelis memandang perlu pemulihan kehormatan dan nama baik penggugat.

 

Mempertimbangkan keadaan dan kapasitas tergugat yang juga wiraswasta maka patutlah tergugat dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, ujar Daliun.

 

Begitu usai pembacaan putusan, Kho Seng langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Kepada hukumonline, dia menyatakan tekadnya melakukan upaya hukum banding. Gitu aja dipikirin, saya langsung banding, tegas Kho Seng yang diamini oleh Hendrayana.

 

Mengomentari isi putusan, Hendrayana mengatakan pertimbangan majelis tidak benar. Dia menilai ada beberapa fakta persidangan yang sengaja dikesampingkan oleh majelis. Fakta dimaksud misalnya keterangan sejumlah saksi yang menyatakan apa yang ditulis Kho Seng dalam surat pembaca adalah benar. Majelis sepertinya ingin memisahkan antara isi dengan surat pembacanya, itu satu kesatuan ga bisa dipisahkan, ujarnya.

Tags: