Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/7/2025) kemarin. Dalam sidang yang berlangsung, sejumlah pihak menyampaikan pandangannya terkait Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang dinilai memberikan perlakuan istimewa berupa imunitas jaksa.
Pasal yang menjadi fokus perdebatan menyebutkan “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”. Ketentuan ini dinilai para pemohon sebagai bentuk imunitas absolut yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Pemerintah, melalui perwakilan dari Kementerian Hukum (Kemenkum), Sucipto membantah anggapan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) memberikan imunitas mutlak. Menurutnya, aturan tersebut justru merupakan manifestasi dari standar internasional yang tertuang dalam Guidelines on the Role of Prosecutors serta ketentuan dari International Association of Prosecutors.
“Ketentuan ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari sistem peradilan,” ujar Sucipto.
Baca juga:
- Pertanyakan Keadilan Konstitusional, Dua Advokat Uji Materil Aturan Imunitas Jaksa
- MK Tolak Uji Konstitusionalitas Kewenangan Penyidikan Jaksa, Begini Respons Kejaksaan
Dia menekankan perlindungan ini penting karena jaksa kerap menangani kasus-kasus besar dan sensitif yang berisiko mengundang tekanan politik maupun kriminalisasi balik. Merujuk Putusan MK Nomor 55/PUU-XI/2013 yang sebelumnya telah menyatakan pengaturan semacam ini tidak bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dan Kejaksaan mempertahankan keberadaan Pasal 8 ayat (5) sebagai bentuk perlindungan fungsional. Perwakilan Persaja, Desy Mutia Firdaus menegaskan jaksa memerlukan perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas secara independen tanpa tekanan eksternal.
“Jaksa bukan warga negara super. Tapi dalam posisi menangani perkara besar, sangat mungkin mereka menjadi sasaran kriminalisasi atau tekanan politik,” ujar Desy.
Senada, Kepala Badan Pelatihan Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpendapat banyak pihak ingin melemahkan institusi kejaksaan dengan menggunakan isu imunitas. Padahal, pengawasan terhadap jaksa tetap bisa dilakukan melalui mekanisme internal dan eksternal, termasuk Komisi Kejaksaan.
Polri berbeda
Sikap berbeda ditunjukkan Polri. Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Veris Septiansyah berpendapat ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan hukum antara aparat penegak hukum.
“Tidak ada aturan dalam KUHAP yang memberikan perlakuan serupa terhadap anggota Polri. Bahkan penyidikan terhadap polisi bisa dilakukan tanpa izin Kapolri,” ujar Veris.
Baginya, perlakuan khusus terhadap jaksa menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan asas kesetaraan dalam hukum. Ketentuan tersebut juga dinilai bisa melemahkan integritas sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Polri mengusulkan agar ketentuan tersebut dihapus atau paling tidak direvisi dengan memberikan batasan yang jelas dan tidak diskriminatif.
Dalam Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025, para Pemohon pun mengajukan alternatif formulasi agar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) tidak sepenuhnya dihapus, tetapi dimaknai ulang. Mereka mengusulkan agar proses hukum terhadap jaksa hanya memerlukan persetujuan Presiden, dan apabila persetujuan tidak diberikan dalam waktu 30 hari, proses hukum dapat langsung dilanjutkan.
Sebagaimana diketahui, Permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 dan 67/PUU-XXIII/2025 diajukan sejumlah advokat, termasuk Agus Salim, Agung Arafat Saputra, Harmoko, dan Juanda, secara khusus mempersoalkan keberadaan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Dalam sidang, kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat menyampaikan pasal tersebut memberikan kekebalan hukum yang berlebihan bagi jaksa.
“Pasal ini menciptakan imunitas absolut yang sangat berbahaya karena membuat jaksa nyaris tidak tersentuh hukum ketika diduga melakukan pelanggaran. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan menghambat pengawasan terhadap lembaga kejaksaan,” kata Ibnu dalam persidangan perdana, Rabu (5/3/2025) lalu.
Ibnu berpandangan, tidak adanya Batasan jelas mengenai jenis tindak pidana atau ruang lingkup kewenangan jaksa yang dilindungi, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Dia membandingkan dengan imunitas profesi advokat yang hanya berlaku dalam menjalankan tugas profesi dan dengan syarat dilakukan dengan itikad baik.
“Frasa ‘dalam menjalankan tugas dan wewenangnya’ sangat karet. Tidak ada mekanisme objektif yang bisa menentukan apakah seorang jaksa benar-benar sedang menjalankan tugas atau tidak saat terlibat dalam suatu tindakan pidana,” jelasnya.
















