Beda Pandangan Polri soal Imunitas Jaksa dengan Pemerintah dan Pihak Terkait
Terbaru

Beda Pandangan Polri soal Imunitas Jaksa dengan Pemerintah dan Pihak Terkait

Perlakuan khusus terhadap jaksa menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan asas kesetaraan dalam hukum.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Suasana sidang lanjutan uji materi UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7/2025). Foto: Humas MK
Suasana sidang lanjutan uji materi UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7/2025). Foto: Humas MK

Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/7/2025) kemarin. Dalam sidang yang berlangsung, sejumlah pihak menyampaikan pandangannya terkait Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang dinilai memberikan perlakuan istimewa berupa imunitas jaksa.

Pasal yang menjadi fokus perdebatan menyebutkan “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”. Ketentuan ini dinilai para pemohon sebagai bentuk imunitas absolut yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Pemerintah, melalui perwakilan dari Kementerian Hukum (Kemenkum), Sucipto membantah anggapan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) memberikan imunitas mutlak. Menurutnya, aturan tersebut justru merupakan manifestasi dari standar internasional yang tertuang dalam Guidelines on the Role of Prosecutors serta ketentuan dari International Association of Prosecutors.

“Ketentuan ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari sistem peradilan,” ujar Sucipto.

Baca juga:

Dia menekankan perlindungan ini penting karena jaksa kerap menangani kasus-kasus besar dan sensitif yang berisiko mengundang tekanan politik maupun kriminalisasi balik. Merujuk Putusan MK Nomor 55/PUU-XI/2013 yang sebelumnya telah menyatakan pengaturan semacam ini tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dan Kejaksaan mempertahankan keberadaan Pasal 8 ayat (5) sebagai bentuk perlindungan fungsional. Perwakilan Persaja, Desy Mutia Firdaus menegaskan jaksa memerlukan perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas secara independen tanpa tekanan eksternal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info