Begini 10 Rekomendasi Komnas HAM untuk RUU KUHAP
Terbaru

Begini 10 Rekomendasi Komnas HAM untuk RUU KUHAP

Rekomendasi ini dapat menjadi bahan pembahasan dan pertimbangan oleh Kumham bersama DPR.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Serta masa sidang harus dilakukan dalam 14 hari kerja dan perkara pokok belum bisa dilimpahkan sebelum praperadilan diputuskan,” ujarnya.

Keempat, mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan atas persetujuan dari korban dengan ditetapkan oleh pengadilan. Dalam prosesnya penyidik yang menangani perkara tidak boleh menjadi mediator. Hal ini untuk menghindari terjadinya potensi ‘transaksional’ antara korban dan pelaku, khususnya korban yang memiliki keterbatasan dalam ekonomi, sosial dan akses bantuan hukum. 

Kelima, pemerintah dan DPR harus menyelaraskan Hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, ahli, dan korban dengan ketentuan yang diatur dalam RUU KUHAP dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Keenam, perhatian juga harus diberikan kepada kelompok masyarakat adat. Di mana dalam pengaturan KUHAP, harus memerhatikan hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Ketujuh, bantuan hukum juga harus dapat diberikan kepada tersangka dan terdakwa dengan hukuman dibawah 5 tahun. 

“Selain itu, bantuan hukum juga harus diberikan kepada korban mulai dari proses awal peradilan pidana,” jelasnya.

Kedelapan, ketentuan jangka waktu banding yang singkat. Komnas HAM menyarankan sebaiknya pemerintah dan DPR memberikan waktu yang cukup bagi para pihak. Khususnya terdakwa atau kuasa hukumnya yang ingin mengajukan banding untuk mempersiapkan permohonan dan memori bandingnya secara lebih komprehensif. 

Kesembilan, RUU KUHAP harus dapat mengakomodasi kemungkinan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti. Tujuannya memastikan alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan. Kesepuluh, ketentuan mengenai koneksitas, RUU KUHAP sebaiknya memperjelas kriteria ‘Titik Berat Kerugian’ dalam menentukan suatu perkara.

“Komnas HAM berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pembahasan dan pertimbangan oleh Kementerian Hukum bersama DPR. Hasil kajian ini juga akan segera diserahkan kepada Komisi III DPR yang memiliki tanggung jawab dalam pembahasan RUU KUHAP,” pungkas Atnike.

Sebelumnya, DPR sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menilai RUU itu perlu dibahas sesegera mungkin karena sudah bersifat emergency. Dia beralasan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang saat ini berlaku sangat tidak seimbang antara kewenangan negara dalam melakukan penyidikan dengan hak-hak bagi rakyat yang bermasalah hukum.

"Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," kata dia seperti dikutip Antara, Rabu (18/6/2025) pekan kemarin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info