Mahkamah Agung Siap Jalankan HPP Jika Diberi Amanah RUU KUHAP
Utama

Mahkamah Agung Siap Jalankan HPP Jika Diberi Amanah RUU KUHAP

Setiap upaya paksa dalam penegakan hukum harus diawasi lembaga pengadilan. Baik untuk tindakan yang bersifat pre factum dan post factum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi dalam kegiatan diskusi di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Depok, Jumat (20/6/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi dalam kegiatan diskusi di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Depok, Jumat (20/6/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Pembaruan hukum acara pidana melalui revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan mampu memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang optimal. Salah satunya dengan mengatur mekanisme pengawasan yang efektif terhadap proses penegakan hukum.

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang dipublikasi Komisi III DPR Maret 2025 lalu tidak mengatur hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan (HPP). Padahal dalam draf RUU KUHAP tahun 2012 tercantum konsep HPP sebagaimana usulan masyarakat sipil.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, mengatakan pihak pemerintah telah menggodok daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP. Sejumlah lembaga yang dilibatkan dalam menyusun DIM itu antara lain Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan MA. Pihak MA juga telah diundang Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat untuk memberi masukan terhadap revisi UU KUHAP beberapa waktu lalu.

Dalam menyusun RUU KUHAP, Prim menilai penting mencermati KUHAP Belanda atau Wetboek van Strafvordering (Sv) yang saat ini sudah ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Dengan memahami Sv seluruh stakeholder dan aparat penegak hukum (APH) tidak keliru memahami KUHP Nasional dan menambah khasanah penyusunan RUU KUHAP.

Baca juga:

Mencermati Sv terjemahan tim dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) itu Prim mencatat beberapa hal seperti upaya paksa. Selaras itu pemerintah dalam DIM RUU KUHAP mengusulkan upaya paksa melalui izin pengadilan. Kewenangan ini merupakan hal baru bagi MA. HPP seolah timbul dan tenggelam dalam pembahasan RUU KUHAP.

“MA tidak meminta kewenangan itu, tapi kalau kewenangan itu diberikan kita siap melaksanakan,”  katanya dalam kegiatan diskusi di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Depok, Jumat (20/06/2025).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info