Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berproses di Komisi III DPR diharapkan memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara. Setelah Fakultas Hukum Universitas Borobudur dan Komunitas Advokat Pengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, giliran pihak mahasiswa menyodorkan masukan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti (BEM FH Usakti) mengusulkan beberapa substansi untuk RUU KUHAP. Perwakilan BEM FH Usakti, Wildan Arif Husen, melihat Pasal 30 ayat 2 RUU KUHAP memberi kewenangan kepada penyidik melakukan pemeriksaan di tempat kediaman tersangka atau saksi yang tidak datang tanpa alasan.
Pemeriksaan itu bisa langsung dilakukan tanpa diawali pemanggilan. Wildan mengusulkan Pasal 30 RUU KUHAP ditambah 1 ayat yang intinya dalam proses penyidikan dan upaya paksa harus mengutamakan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur UU Perlindungan Saksi dan Korban. Sebelum melakukan pemeriksaan secara langsung di rumah tersangka atau saksi, penyidik wajib mengantongi izin pengadilan. Sebab belum tentu yang diperiksa atau dijemput langsung berstatus tersangka.
“Ini untuk menjaga kontrol yudisial dan tindakan represif yang kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap mahasiswa,” kata Wildan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (18/6/2025).
Baca juga:
- RUU KUHAP Harus Atasi Ego Sektoral APH hingga Penguatan Peran Advokat
- Komunitas Advokat Ini Soroti RUU KUHAP Adopsi Sejumlah Putusan MK
- RUU KUHAP Harus Selaras dengan Konvensi Internasional
Penambahan 1 ayat juga diusulkan Wildan untuk Pasal 23 RUU KUHAP yakni batas waktu bagi atasan penyidik atau pengawasan untuk menindaklanjuti pengaduan terhadap penyelidik atau penyidik yang tidak menanggapi laporan atau pengaduan. Faktanya selama ini masyarakat yang melapor kerap menghadapi proses yang berlarut sehingga dirasa perlu batas waktu untuk menjamin kepastian hukum.
Pasal 64 ayat (3) RUU KUHAP menurut Wildan belum mampu menyelesaikan masalah ego sektoral antara aparat penegak hukum terutama kepolisian dan kejaksaan. Padahal kedua lembaga itu harus harmonis dalam menjalankan fungsinya masing-masing. Diusulkan konsultasi dan koordinasi yang dilakukan penyidik dengan penuntut umum sifatnya wajib dalam melengkapi berkas perkara.
















