Begini Alasan TNI Laporkan Aktivis Haris Azhar ke Polisi
Berita

Begini Alasan TNI Laporkan Aktivis Haris Azhar ke Polisi

Diduga melakukan pencemaran nama baik dengan UU ITE sebagai pijakan pelaporan.

ANT
Bacaan 2 Menit
Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Foto: Sgp
Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Foto: Sgp
Dampak tulisan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar terus bergulir. Kali ini, aktivis KontraS itu menjadi pihak terlapor atas tulisan yang diunggahnya beberapa waktu lalu. Tulisan yang berjudul “Cerita Busuk dari seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)”, itu menyebabkan Haris dilaporkan ke polisi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Bahkan belakangan, kepolisian juga akan ikut melaporkan Haris atas tulisannya itu. Sebagai pijakan laporan adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dugaan pencemaran nama baik menghiasi langkah hukum ini. “UU ITE itu kan tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum tentu benar. Itu yang dilaporkan oleh BNN dan TNI, Polri juga akan (ikut melaporkan),” kata Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Rabu (3/8). (Baca Juga: Kapolri Tugaskan Kadiv Humas Terkait Tulisan Haris Azhar)

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Tatang Sulaiman membenarkan laporan ini. Tujuan laporan ingin memberikan pelajaran hukum kepada masyarakat agar paham hukum. “Pengaduan seperti ini harus sesuai prosedur dan saluran yang digunakan, yaitu dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan kepada media sosial,” tulis Tatang dalam siaran persnya.

Tatang berharap, testimoni Freddy tersebut jangan sampai merusak kepercayaan publik terhadap institusi TNI, karena beberapa lembaga survei menempatkan TNI di posisi teratas dalam hal kepercayaan publik. “Jangan sampai TNI sudah bersusah payah membangun opini dan kepercayaan publik tersebut dirusak oleh isu atau rumor seperti testimoni, maka ini harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain itu, lanjut Tatang, TNI berharap agar Haris memahami pengaduan ini bukan sebagai upaya menyerat atau mempidanakan semata. Namun, lebih mendorong adanya upaya pembuktian dan kebenaran dari tulisan yang diunggah Haris. Harapan lainnya, hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar testimoni semacam ini tidak menjadi gejala baru.

“Testimoni selalu meuncul apabila orangnya sudah meninggal, karena yang susah nantinya pihak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan pembuktian,” ujar Tatang. (Baca Juga: Isu keterlibatan Aparat di Bisnis Narkoba, Presiden Harus Beri Perhatian)

Untuk diketahui, dalam tulisan Haris yang mengutip cerita dari Freddy, tertulis bahwa penyelundupan narkoba selama bertahun-tahun melibatkan sejumlah aparat penegak hukum. Kepolisian, BNN hingga TNI turut disebut. Akibatnya, kongkalikong itu mengalirkan uang dari puluhan miliar hingga ratusan miliar agar barang haram itu bisa masuk bebas ke Indonesia. Bahkan tulisan itu secara jelas menyebutkan adanya penggunaan fasilitas mobil TNI berbintang dua oleh Freddy.

Di akhir tulisannya, Haris menyebut bahwa Freddy pernah mengungkapkan identitas oknum penegak hukum yang terlibat dalam bisnis haramnya dalam nota pembelaan (pledoi) saat masih di persidangan. Namun, lanjut Tito, setelah polisi melihat data pledoi tersebut ditambah keterangan pengacara Freddy, penyelidik kepolisian tidak menemukan bukti yang dapat mengkonfirmasi kebenaran tulisan Haris.

"Sebaiknya Haris Azhar sebelum menyampaikan (informasi) ke publik, cross check dahulu lah, kalau benar-benar didukung sumber informasi yang lain baru ok," tambah Tito.

Dalam waktu dekat, polisi berencana memanggil Haris Azhar untuk melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya pelanggaran pidana UU ITE.Tito mengatakan, informasi dalam tulisan Haris sulit dibuktikan kebenarannya karena bersumber dari Freddy yang terlibat beberapa kasus pidana sehingga kredibilitasnya sebagai sumber informasi belum tentu konsisten.

"Kedua, informasi yang diberikan juga belum dikonfirmasi ke sumber lain. Nilainya kalau menurut bahasa intelijen itu F6 yaitu sumbernya diragukan, orang yang tidak dipercaya, dan informasinya belum dikonformasi ke orang lain," katanya.

Sebelumnya, Ketua Setara Institute Hendardi berharap, Presiden Joko Widodo memberi perhatian pada pengakuan terpidana mati Freddy tentang dugaan adanya keterlibatan oknum aparat negara dalam bisnis narkoba melalui tulisan Haris. “Meskipun hanya berdasarkan pengakuan Haris, Presiden harus memberikan perhatian karena hal itu menyangkut kemungkinan praktik-praktik kotor institusi negara dalam bisnis narkoba yang kerap ditengarai publik,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait