Begini Aturan Jam Kerja Lembaga Peradilan di Zona Merah Covid-19
Berita

Begini Aturan Jam Kerja Lembaga Peradilan di Zona Merah Covid-19

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal diterapkan sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Sebagai prinsip umum dalam Surat Edaran No. 6 Tahun 2020 itu disebutkan pimpinan pengadilan atau pimpinan satuan kerja mengatur dan memastikan sistem kerja secara akuntabel dan selektif di lingkungan unit kerja masing-masing. Hakim dan aparatur peradilan wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.  

Selain itu, pelaksanaan kedinasan agar mengutamakan bekerja di kantor (work from office). Pelaksanaan kedinasan bekerja dari rumah (work from home) dilakukan secara selektif sesuai ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 20 April 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA No. 5 Tahun 2020.

Pimpinan pengadilan atau pimpinan satuan kerja diminta menjamin kelancaran pelayanan peradilan dan pelayanan administrasi. Seperti, memaksimalkan penyelenggaraan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19; membuka media komunikasi online sebagai sarana konsultasi; menyampaikan informasi dan standar pelayanan baru kepada pencari keadilan secara elektronik.

MA tetap mendorong kepada para pencari keadilan dalam persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara menggunakan aplikasi e-litigasi. Dalam sidang perkara pidana secara daring/teleconference dalam masa pencegahan Covid-19 agar tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM No. 402/DJU/KM.01.1/4/2020; KEP-17/E/Ejp/04/2020; PAS-08.HH.05.05.Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference tanggal 13 April 2020.

Tags:

Berita Terkait