Begini Aturan Jam Kerja Lembaga Peradilan di Zona Merah Covid-19
Berita

Begini Aturan Jam Kerja Lembaga Peradilan di Zona Merah Covid-19

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal diterapkan sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Meningkatkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ada beberapa satuan kerja pengadilan di bawah MA masuk wilayah zona merah terpapar Covid-19, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah Covid-19.  

Surat Edaran MA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 21 Juli 2020 ini juga mengacu pada pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang berlokasi di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru serta

Dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 ini, meminta kepada Pimpinan Satuan Kerja pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah Covid-19 berdasarkan ketetapan Satgas Penanganan Covid-19 dan/atau ketetapan Kepala Daerah setempat agar melakukan hal-hal berikut:

Pertama, Pimpinan Satuan Kerja menetapkan dan pengatur pembagian shift kerja dengan mekanisme yakni mengatur hakim dan aparatur untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan atau di rumah secara selektif sesuai Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat Edaran Sekretaris MA No. 5 Tahun 2020.

“Mengatur jumlah hakim dan aparatur untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50 persen dari jumlah hakim dan aparatur pada satuan kerja,” demikian bunyi poin 1 huruf b SE Ketua MA ini.      

Lalu, membagi shift kerja 50 persen hakim dan aparatur sebagai berikut: Shift 1 masuk pukul 07.30 waktu setempat dan pulang pukul 15.30 waktu setempat; Shift 2 masuk pukul 9.20 waktu setempat dan pulang pukul 17.30 waktu setempat. “Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Unit Bagian Umum Serta Pelayanan Keamanan dan Kebersihan dilaksanakan sesuai ketentuan jam kerja dengan pembagian shift kerja 1 dan 2 itu.”

Kedua, pengaturan jam kerja dan shift kerja ini agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran peradilan dan pelayanan kepada masyarakat serta wajib menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Ketiga, bagi satuan kerja yang tidak berada dalam wilayah status zona merah Covid-19 agar tetap mengikuti ketentuan Surat Edaran MA No. 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru.

Keempat, Pimpinan Satuan Kerja wajib memperhatikan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat guna memantau penyebararan Covid-19 dan penetapan status di wilayah masing-masing. Kelima, apabila terjadi kasus postifif Covid-19 pada satuan kerja, Pimpinan Satuan Kerja wajib berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menerapkan prosedur penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 dan melakukan penyesuaian hari kerja serta segera melaporkan kepada Sekretaris MA secara berjenjang.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal diterapkan sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Pemerintah.”

Sebelumnya, Ketua MA Muhammad Syarifuddin melalui laman Youtube MA, Rabu (1/7/2020) lalu, memberikan semangat kepada aparatur peradilan agar memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, meskipun sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir.

Dia mengimbau masa pandemi Covid-19 hingga telah diterapkannya new normal oleh pemerintah, seluruh aparatur peradilan tetap menjalankan tugas dan memberi pelayanan bagi masyarakat dengan sebaik-baiknya. Ketua MA pun meminta seluruh aparat peradilan tetap menjaga kesehatan dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan.   

“Saya memahami kondisi kita semua, namun dengan tekad yang kuat dan niat yang ikhlas bahwa Allah SWT akan memberikan kemudahan dan memberikan perlindungan kepada kita semua,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua MA telah menerbitkan SEMA No. 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dalam Tatanan Normal Baru. SEMA yang diteken Ketua MA M. Syarifuddin tertanggal 5 Juni 2020 ini, badan peradilan siap melaksanakan tatanan new normal dalam sistem kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan pada MA dan badan peradilan di bawahnya tetap memperhatikan Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya dengan melakukan penyesuaian sistem kerja dalam masa normal baru. (Baca Juga: Begini Sistem Kerja Normal Baru di Lembaga Peradilan)

Sebagai prinsip umum dalam Surat Edaran No. 6 Tahun 2020 itu disebutkan pimpinan pengadilan atau pimpinan satuan kerja mengatur dan memastikan sistem kerja secara akuntabel dan selektif di lingkungan unit kerja masing-masing. Hakim dan aparatur peradilan wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.  

Selain itu, pelaksanaan kedinasan agar mengutamakan bekerja di kantor (work from office). Pelaksanaan kedinasan bekerja dari rumah (work from home) dilakukan secara selektif sesuai ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 20 April 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA No. 5 Tahun 2020.

Pimpinan pengadilan atau pimpinan satuan kerja diminta menjamin kelancaran pelayanan peradilan dan pelayanan administrasi. Seperti, memaksimalkan penyelenggaraan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19; membuka media komunikasi online sebagai sarana konsultasi; menyampaikan informasi dan standar pelayanan baru kepada pencari keadilan secara elektronik.

MA tetap mendorong kepada para pencari keadilan dalam persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara menggunakan aplikasi e-litigasi. Dalam sidang perkara pidana secara daring/teleconference dalam masa pencegahan Covid-19 agar tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM No. 402/DJU/KM.01.1/4/2020; KEP-17/E/Ejp/04/2020; PAS-08.HH.05.05.Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference tanggal 13 April 2020.

Tags:

Berita Terkait