Begini Aturan Jam Kerja Lembaga Peradilan di Zona Merah Covid-19
Berita

Begini Aturan Jam Kerja Lembaga Peradilan di Zona Merah Covid-19

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal diterapkan sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Keempat, Pimpinan Satuan Kerja wajib memperhatikan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat guna memantau penyebararan Covid-19 dan penetapan status di wilayah masing-masing. Kelima, apabila terjadi kasus postifif Covid-19 pada satuan kerja, Pimpinan Satuan Kerja wajib berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menerapkan prosedur penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 dan melakukan penyesuaian hari kerja serta segera melaporkan kepada Sekretaris MA secara berjenjang.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal diterapkan sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Pemerintah.”

Sebelumnya, Ketua MA Muhammad Syarifuddin melalui laman Youtube MA, Rabu (1/7/2020) lalu, memberikan semangat kepada aparatur peradilan agar memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, meskipun sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir.

Dia mengimbau masa pandemi Covid-19 hingga telah diterapkannya new normal oleh pemerintah, seluruh aparatur peradilan tetap menjalankan tugas dan memberi pelayanan bagi masyarakat dengan sebaik-baiknya. Ketua MA pun meminta seluruh aparat peradilan tetap menjaga kesehatan dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan.   

“Saya memahami kondisi kita semua, namun dengan tekad yang kuat dan niat yang ikhlas bahwa Allah SWT akan memberikan kemudahan dan memberikan perlindungan kepada kita semua,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua MA telah menerbitkan SEMA No. 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dalam Tatanan Normal Baru. SEMA yang diteken Ketua MA M. Syarifuddin tertanggal 5 Juni 2020 ini, badan peradilan siap melaksanakan tatanan new normal dalam sistem kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan pada MA dan badan peradilan di bawahnya tetap memperhatikan Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya dengan melakukan penyesuaian sistem kerja dalam masa normal baru. (Baca Juga: Begini Sistem Kerja Normal Baru di Lembaga Peradilan)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait