Begini Aturan Menkeu Terbaru Soal Restitusi Pajak
Utama

Begini Aturan Menkeu Terbaru Soal Restitusi Pajak

Jurus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendongkrak peringkat EoDB.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kenaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia menjadi urutan ke-72 dari 91, tak lantas membuat pemerintah absen melakukan pembenahan secara terperinci terhadap masing-masing 10 indikator kemudahan berusaha yang masih tergolong rendah. Sektor pajak (paying taxes) misalnya, per-tahun 2017 masih berada pada peringkat ke-104 EoDB sebagaimana dirilis oleh The World Bank.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, dalam diskusi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di ICE BSD, Rabu (9/5), menyebut salah satu penyebab indikator paying taxes masih di atas peringkat 100 EoDB adalah pengembalian restitusi yang selama ini harus melalui pemeriksaan. Bahkan, rata-rata waktu penyelesaian restitusi tersebut melalui pemeriksaan 10 bulan. Tidak sampai di situ, kata Hestu, refund discrepancy hasil pemeriksaan melalui penelitian (2014-2016) juga kurang dari 5% per tahun.

 

“Masalahnya setelah orang menyampaikan SPT, SPT lebih bayar (LB) nya masih di periksa, kemudian rata-rata pemeriksaan SPT LB itu 10 bulan, bulan berikutnya juga nunggu 10 bulan, dalam 1 tahun entah berapa duitnya yang tertahan. Dan itu buruk sekali kalau dari sisi EoDB,” terang Hestu.

 

Itulah mengapa, kata Hestu, DJP mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pelayanan dari sisi percepatan restitusi ini. Walaupun sebetulnya pengembalian pendahuluan pajak ini sudah dilakukan, namun pemberlakuannya terbatas dan belum banyak yang menggunakan.

 

“Kriterianya terlalu susah, syaratnya terlalu banyak dan bahkan nilainya terlalu kecil, sehingga DJP melakukan perubahan yang cukup besar lewat PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak,” ujarnya.

 

(Bacalah: Guru Besar FH Unpad: Regulasi Kemudahan Berusaha Harus Disesuaikan dengan Hukum Internasional)

 

Untuk diketahui, Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 PMK ini adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

 

“Ini merupakan langkah pengembalian pendahuluan atau percepatan pemberian restitusi, yang selama ini diperiksa sekarang ga perlu lagi diperiksa. Melalui penelitian saja, paling lama 1 bulan PPN, PPH Badan 3 bulan,” kata Hestu.

 

Hukumonline.com

Sumber: Presentasi DJP

 

Lebih lanjut diterangkan Hestu, mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak pada pasal 2 PMK 39/PMK.03/2018 mengklasifikasikan persyaratan terhadap 3 subjek pajak yang dapat melakukan pengembalian pendahuluan terhadap pajak LB tanpa harus melalui prosedur pemeriksaan sesuai pasal 17B UU KUP. Tiga klasifikasi tersebut sebagai berikut:

 

Hukumonline.com

Catatan penting yang harus diperhatikan, sambung Hestu, untuk menjadi WP ‘kriteria tertentu’ diperlukan penetapan terlebih dahulu dan untuk menjadi WP ‘persyaratan tertentu’ maka tidak diperlukan penetapan. Sementara untuk PKP berisiko rendah, maka dibutuhkan pula adanya penetapan sebagai PKP berisiko rendah, kecuali untuk PKP dengan LBR < Rp1 miliar maka tidak diperlukan penetapan.

 

(Baca juga: Tiga Indikator Kemudahan Berusaha Meningkat)

 

“Adapun untuk batas waktu pengajuan permohonan penetapan, untuk WP ‘kriteria tertentu’ adalah maksimal 10 Januari setiap tahunnya sedangkan untuk PKP berisiko rendah tidak dibatasi,” pungkas Hestu.

 

Ketentuan Peralihan Penetapan WP ‘kriteria tertentu’ dan PKP Berisiko Rendah

Hukumonline.com

Sumber: Materi Presentasi DJP

 

Seperti diketahui, pemerintah terus berupaya keras memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia agar beranjak naik. Indonesia sempat berada pada peringkat 109 yang kemudian dikoreksi Bank Dunia menjadi 106 pada 2016, lalu naik ke peringkat 91 pada 2017. 

 

“Melihat perkembangan yang ada, itu berarti kita semua sudah bekerja ekstra keras memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Jika tahun lalu lebih banyak menyangkut Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, tahun ini kita akan lebih fokus ke peraturan teknis,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam rilis yang diterima oleh hukumonline, Selasa (21/3) lalu.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info