Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial wajib yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja. Khususnya saat pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan (2), manfaat JHT berupa uang tunai hasil akumulasi iuran dan pengembangannya yang dibayarkan sekaligus saat peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari upah, terdiri atas 3,7 persen yang dibayar perusahaan pemberi kerja dan 2 persen dipotong dari gaji pekerja. Dari sisi perpajakan, pencairan JHT dikenai PPh Pasal 21 dengan ketentuan yang berbeda, bergantung pada apakah manfaat dibayarkan sekaligus atau bertahap.
Sementara itu, perlakuan pajak atas iuran JHT berbeda. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) PP Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, iuran JHT yang dibayarkan peserta dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan.
Baca juga:
- Pajak JHT Minta Dihapus, Serikat Buruh: Upah Sudah Dipotong Tiap Bulan
- Jaminan Hari Tua Perlu Dikaji Ulang, Simak Alasannya
Ketentuan ini berbeda dengan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf b PP 73/2016, iuran kedua program tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Selain iuran peserta, Dana Jaminan Sosial juga mendapat perlakuan pajak khusus. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a PP 73/2016, iuran, termasuk bantuan iuran, yang menjadi aset Dana Jaminan Sosial bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi BPJS sepanjang tidak digunakan untuk operasional.
















