Begini Aturan Pendaftaran dan Sertipikat Tanah Secara Elektronik
Berita

Begini Aturan Pendaftaran dan Sertipikat Tanah Secara Elektronik

Pelaksanaan pendaftaran tanah ini meliputi pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data secara bertahap. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa Sertipikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik. Kementerian ATR/BPN menjamin keamanan penyimpanan data tanah milik masyarakat secara elektronik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi hak atas tanah dengan sertifikat HGB. Hol
Ilustrasi hak atas tanah dengan sertifikat HGB. Hol

Kemajuan era teknologi berdampak besar terhadap berbagai perubahan terhadap sistem pelayanan masyarakat. Salah satunya, sistem pengadminsitrasian pendaftaran tanah, hingga bukti kepemilikan hak atas tanah secara elektronik, yang berbeda dengan sertifikat tanah yang berbentuk lembaran-lembaran surat (konvesional).    

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan pemerintah telah memberikan banyak stimulus dalam meningkatkan berbagai kemudahan berusaha di Indonesia. Satu salah diantaranya menggencarkan Digital Melayani (Dilan), khususnya pendaftaran tanah dan sertipikat secara elektronik seiring berlakunya UU No.11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur sektor pertanahan. 

Merespon hal tersebut, tahun lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memulainya dengan melakukan pelayanan elektronik pada beberapa pelayanan seperti Hak Tanggungan, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah serta, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Tidak berhenti sampai disitu, Tahun 2021 ini Kementerian ATR/BPN akan memulai menerapkan sertipikat elektronik.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021) kemarin.

"Dengan peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data," terang Yulia Jaya Nirmawati. (Baca Juga: Melihat Aturan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik)

Yulia Jaya Nirmawati juga mengatakan setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut. "Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, (secara teknis, red) akan diatur oleh Peraturan Menteri."

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. 

Dia juga menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. "Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang," ujarnya. 

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa Sertipikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Nantinya, Sertipikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), jadi tidak dapat dipalsukan," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan pendaftaran tanah saat ini dilakukan secara elektronik seiring perkembangan dunia digital. Cara itu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian ketentuan pendaftaran tanah dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penerbitan sertipikat pun secara elektronik, sehingga bila sertifikat rusak atau hilang dapat dengan mudah dicetak kembali.


Sekarang semua menuju elektronik. Jadi rekan-rekan yang berprofesi notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus mendukung sistem digital ini,” ujar Himawan dalam sebuah webinar, Rabu (20/1/2021) kemarin.  


Dia mengatakan Indonesia memiliki 126 juta bidang tanah. Namun dalam kenyataanya hanya sekitar 70 juta bidang yang telah terdaftar. Sayangnya, di era digital, hanya 30 persen tanah yang telah terdaftar secara digital. Karena itu, masih terdapat banyak dokumen yang harus dialihmediakan dan digitalisasi. “Termasuk juga peta pertanahan yang belum sempurna,” ujarnya.

UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan tentang sektor penyediaan tanah/lahan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional. Tentu saja, tanah negara ataupun tanah pribadi/perseorangan yang telah terdaftar. Lalu, bagaimana cara pendaftaran tanah secara elektronik oleh pemilik tanah/lahan?

Objek pendaftaran tanah meliputi sejumlah hal yakni bidang-bidang tanah yang dimiliki dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Kemudian tanah hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun. Selanjutnya hak tanggungan, tanah negara, serta hak pengelolaan, hak guna bangunan atau hak pakao pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah.

Seperti diketahui, pendaftaran tanah diatur Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang tujuannya. Pertama, memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang sah.


Kedua, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Ketiga, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.


Merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.7 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah mengatur hal tersebut. Seperti diatur Pasal 2 menyebutkan, “Pendaftaran tanah dilakukan dengan menggunakan sistem komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP)”. KKP mengunakan sistem elektronik berbentuk aplikasi tersistem, terintegrasi, dan dapat digunakan dengan atau tanpa jaringan, serta dapat langsung tersinkronisasi secara otomatis.


Kemudian, aturan turunan dari UU 11/2020 berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Pemerintah mentargetkan Februari 2021 mendatang semua aturan turunan UU Cipta Kerja rampung sebagaimana amanat UU Cipta Kerja. RPP itu antara lain menambahkan rumusan norma pasal dalam PP 24/1997 yakni menambahkan satu pasal antara Pasal 6 dan 7. Adalah Pasal 6A yang menyebutkan yang terdiri dari 4 ayat.


Pasal 6A ayat (1) menyebutkan, “Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik”. Ayat (2) menyebutkan, “Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Data, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”.

Ayat (3) menyebutkan, “Data dan Informasi Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”. Sedangkan ayat (4) berbunyi, “Penerapan pendaftaran tanah elektronik dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian”.

Pendaftaran tanah secara elektronik berujung penerbitan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang berbentuk elektronik. Sebagaimana tertuang Pasal 147 UU Cipta Kerja yang menyebutkan, “Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik”.

Tags:

Berita Terkait