Melihat Aturan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik
Berita

Melihat Aturan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik

Selain tuntutan perkembangan digitalisasi, juga amanat sejumlah peraturan. Termasuk rancangan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yakni RPP tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria yang memerlukan pendaftaran tanah. Foto: MYS
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria yang memerlukan pendaftaran tanah. Foto: MYS

Tanah merupakan benda tidak bergerak yang bernilai ketika transaksi jual beli. Namun, dalam beberapa kasus, tak sedikit terjadi surat kepemilikan tanah ganda yang berujung sengketa di meja hijau. Untuk itu, diperlukan pendaftaran tanah agar kepemilikan ganda bisa diminimalisir sebagau bagian tertib administrasi, pemeliharaan data fisik maupun yuridis.

Pendaftaran tanah menjadi rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara berkesinambungan. Meliputi meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, hingga pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang tanah yang sudah ada haknya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan pendaftaran tanah saat ini dilakukan secara elektronik seiring perkembangan dunia digital. Cara itu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian ketentuan pendaftaran tanah dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penerbitan sertifikat pun secara elektronik, sehingga bila sertifikat rusak atau hilang dapat dengan mudah dicetak kembali.

“Sekarang semua menuju eletronik. Jadi rekan-rekan yang berprofesi notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus mendukung sistem digital ini,” ujar Himawan dalam sebuah webinar, Rabu (20/1/2021). (Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan 5 RPP Terkait UU Cipta Kerja)

Dia mengatakan Indonesia memiliki 126 juta bidang tanah. Namun dalam kenyataanya hanya sekitar 70 juta bidang yang telah terdaftar. Sayangnya, di era digital, hanya 30 persen tanah yang telah terdaftar secara digital. Karena itu, masih terdapat banyak dokumen yang harus dialihmediakan dan digitalisasi. “Termasuk juga peta pertanahan yang belum sempurna,” ujarnya.

Terlebih, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan tentang sektor penyediaan tanah/lahan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional. Tentu saja, tanah negara ataupun tanah pribadi/perseorangan yang telah terdaftar. Lalu, bagaimana cara pendaftaran tanah secara elektronik oleh pemilik tanah/lahan?

Objek pendaftaran tanah meliputi sejumlah hal yakni bidang-bidang tanah yang dimiliki dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Kemudian tanah hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun. Selanjutnya hak tanggungan, tanah negara, serta hak pengelolaan, hak guna bangunan atau hak pakao pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah.

Tags:

Berita Terkait