Begini Bunyi Kepgub DKI Jakarta Tentang Revisi UMP 2022
Utama

Begini Bunyi Kepgub DKI Jakarta Tentang Revisi UMP 2022

Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP tahun 2022 dari sebelumnya ditetapkan Rp4.453.935 menjadi Rp4.641.854. Serikat buruh mengapresiasi revisi kenaikan UMP Jakarta 2022, kalangan pengusaha bersiap mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES

Setelah ditunggu-tunggu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akhirnya mempublikasikan terbitnya aturan yang merevisi kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 dari sebelumnya ditetapkan Rp4.453.935 menjadi Rp4.641.854 (naik Rp187.919). Jika dibandingkan UMP Jakarta tahun 2021 sebesar Rp4.416.186, maka kenaikan UMP Jakarta 2022 yang telah direvisi sebanyak Rp225.668. Revisi kenaikan UMP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Dalam konsideran menimbang beleid itu tidak mengutip PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Padahal sebelumnya sebagaimana Kepgub Jakarta No.1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, Pasal 27 dan Pasal 29 PP No.36 Tahun 2021 disebut dalam konsideran menimbang. Dalam konsideran tersebut penetapan UMP Jakarta 2022 disebut sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli buruh agar tidak turun.

“Dengan tetap berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, perlu kebijakan berdasarkan kewenangan kekhususan Provinsi DKI Jakarta dalam penetapan UMP tahun 2022,” begitu kutipan sebagian konsideran menimbang poin a Kepgub Jakarta No.1517 Tahun 2020 ini.

Dalam konsideran mengingat, Kepgub No.1517 Tahun 2021 menyebut 3 aturan yakni UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020. (Baca Juga: Apindo Mint Gubernur DKI Jakarta Batalkan Revisi UMP 2021)

Beleid yang ditetapkan pada 16 Desember 2021 itu memuat 10 poin utama. Pertama, menetapkan UMP Tahun 2022 di Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan. Kedua, UMP Tahun 2022 berlaku sejak 1 Januari 2022 untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman uipah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Keenam, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Ketujuh, pedoman pelaksanaan pembayaran UMP Tahun 2022 selama masa pandemi Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Kedelapan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi; penyediaan pangan dengan harga murah; dan biaya personal pendidikan. Manfaat itu bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Tags:

Berita Terkait