Begini Cara Membayar Tilang Elektronik
Terbaru

Begini Cara Membayar Tilang Elektronik

Ada dua cara yang dapat dilakukan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Petugas kepolisian sedang memantau CCTV terkait pemberlakuan tilang elektronik. Foto: RES
Petugas kepolisian sedang memantau CCTV terkait pemberlakuan tilang elektronik. Foto: RES

Tilang elektronik di jalan tol resmi diberlakukan mulai 1 April 2022 di beberapa ruas tol Jasa Marga Group. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diintegrasikan dengan teknologi speed camera dan weight in motion untuk dua target pelanggaran.

Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kendaraan bermuatan berlebih. Pelanggaran lalu lintas yang terjadi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi aturan batas kecepatan. Lalu Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalur yang mengatur soal batas muatan pada kendaraan. Sanksi dari pelanggaran tersebut berupa kurungan dan denda Rp500 ribu.

Pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar dan tertangkap kamera akan dikirimkan surat konfirmasi, maksimal tiga hari setelah terjadi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Setelah identitas kendaraan terverifikasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi yang terdiri dari nama pemilik kendaraan, alamat, masa berlaku jenis kendaraan, foto bukti pelanggaran, dan jenis pelanggaran.

Baca Juga:

Setelah pengiriman verifikasi, pemilik kendaraan bisa melakukan klarifikasi melalui dua cara, yaitu:

1. Mendatangi posko ETLE

2. Mengakses situs resmi ELLE

Kedua klarifikasi tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu lima hari setelah mendapatkan surat konfirmasi. Setelah melakukan klarifikasi data, maka pemilik kendaraan yang melanggar akan mendapatkan surat tilang biru beserta kode BRI virtual sebagai bukti untuk membayar denda melalui Bank BRI.

Cara bayar tilang elektronik di kantor Bank BRI menggunakan virtual account Bank BRI:

1. Ambil nomor antrian transfer teller dan isi slip setoran.

2. Masukkan 15 angkat nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

3. Serahkan slip setoran kepada teller Bank BRI.

4. Setelah melakukan validasi transaksi, simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait