Begini Cara Pengacara KPUD Bela Klien
Lawyer Pilkada 2015:

Begini Cara Pengacara KPUD Bela Klien

Penguasaan data dan peristiwa hal terpenting dalam pembuktian sengketa pilkada.

ASH
Bacaan 2 Menit
Begini Cara Pengacara KPUD Bela Klien
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) masih menggelar sidang pembuktian 7 permohonan sengketa hasil Pilkada. Sejak Senin (1/2) kemarin hingga kini, pemohon dan pihak terkait sengketa pilkada ini sebagian sudah menghadirkan beberapa saksi, ahli, dan bukti-bukti tertulis. Bahkan, saat sidang Selasa (2/2) kemarin, dalam sengketa Pilkada Teluk Bintuni yang terpaut 7 suara telah membuka kotak suara untuk hitung surat suara ulang.

KPU Daerah (KPUD) pun dituntut membuktikan semua tudingan yang didalilkan dalam tujuh permohonan tersebut, khususnya kecurangan yang dialamatkan kepada KPUD yang umumnya menyangkut netralitas atau keberpihakan KPUD dalam penyelenggaraan pilkada. KPUD pun diberi kesempatan menyodorkan bukti-bukti relevan berupa saksi atau dokumen terkait.

Salah satu kuasa hukum KPUD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Refly Harun mengatakan sebagai kuasa KPUD tentunya bagaimana merumuskan bantahan atau jawaban tudingan kecurangan/pelanggaran yang dialamatkan kepada KPUD tertentu. Namun, baginya yang terpenting seorang pengacara KPUD harus menguasai semua data penyelenggaraan pilkada, seperti semua data hasil rekapitulasi hasil pilkada.

“Dengan semua data itu, kuasa hukum KPUD bisa menyusun jawaban/bantahan yang ditudingkan dalam permohonan,” kata Refly usai sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Muna di Gedung MK, Rabu (03/2).

Selain data, semua peristiwa dalam penyelenggaraan pilkada dari tingkat TPS hingga KPU kabupaten/provinsi mesti tercatat dengan baik. Ditegaskan Refly, penguasaan data dan peristiwa hal terpenting dalam pembuktian sengketa pilkada. “Kita tidak perlu expert (ahli), ini hanya butuh saksi-saksi yang tahu betul semua data dan peristiwanya. Ini tidak boleh salah,” kata Refly.

Dia menjelaskan salah satu indikasi tudingan ketidaknetralan yang sering dialamatkan KPUD adanya salah pihak pasangan calon yang diuntungkan. “Ketidaknetralan ini dibuktikan saja, sejauh KPUD tidak imparsial, dalam sidang pembuktian. Yang terpenting, saksi yang dihadirkan bisa menjawab tudingan itu semua karena mencatat semua peristiwanya,” tambah pendiri Constitutional Law Office Refly Harun & Partners ini.

Kuasa hukum KPUD Kepulauan Sula, Maluku Utara, AH Wakil Kamal menuturkan tugas sebagai kuasa hukum KPUD, pertama mempelajari duduk perkara perselisihan hasil pilkada ini. Sebab, penanganan permohonan sengketa pilkada menyangkut persoalan feeling dan keilmuan.

“Apa posisi klien on the track mungkin layak dibela. Tetapi, kalau KPUD jelas-jelas melanggar moral hazard, sejak awal kita tolak. Kita kan harus menjaga integritas profesi pengacara juga,” kata Wakil Kamal usai sidang pembuktian sengketa Kepulauan Sula di tempat yang sama.

Kedua, kata dia, tentunya mempersiapkan semua alat bukti yang dibutuhkan sesuai tudingan pelanggaran pemohon terhadap KPUD. “Bukan semua bukti harus diajukan ke MK. Tetapi sesuai apa yang didalilkan. Kita siapkan bukti-buktinya, tidak boleh berlebih atau berkurang. Ini strategi kita,” kata Wakil Kamal.

Dia mengatakan karena MK hanya mengadili sengketa perhitungan suara yang menyangkut angka-angka, pihaknya lebih banyak mempersiapkan bukti valid hasil rekapitulasi penghitungan suara mulai tingkat TPS hingga KPUD kabupaten. Seperti bukti C-1 KWK, C-1 KWK Plano (ukuran besar), C-1 Hologram, C-2 Plano, form DA. “Umumnya, yang kita persiapkan cukup bukti-bukti itu,” ujar pendiri AWK Law Firm ini.

Sebagai pembela KPUD Kepulauan Sula, Kamal sudah mengajukan 5 saksi dalam sidang pembuktian dalam dua hari ini guna membantah tudingan pemohon. Dia mengklaim sengketa hasil Pilkada Kepulauan Sula tidak ada kesalahan penghitungan suara. Sebab, ketika pemohon mengklaim kehilangan 6 suara, tetapi ketika cross check tidak terbukti ada kehilangan suara.

“Ketika adu data, ternyata hasil rekapitulasi pemohon tidak benar ada kehilangan 6 suara. Ya, MK pegang bukti C-1 Plano dan C-1 Hologram itu, apalagi bukti itu semuanya tanda tangan,” klaimnya.
Tags:

Berita Terkait