Begini Cara Urus Surat Keterangan Ahli Waris di BHP dan Notaris
Berita

Begini Cara Urus Surat Keterangan Ahli Waris di BHP dan Notaris

SKHW dapat dibuat di BHP dan Notaris, khususnya bagi orang yang tunduk pada hukum perdata.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Webinar Hukumonline bertajuk 'SKHW dalam Kewenangan Balai Harta Peninggalan', Senin (28/9). Foto: RES
Webinar Hukumonline bertajuk 'SKHW dalam Kewenangan Balai Harta Peninggalan', Senin (28/9). Foto: RES

Keberadaan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) sebagai akta otentik yang menerangkan keadaan meninggal dunia (pewaris), ahli waris, harta peninggalan termasuk bagian masing-masing ahli waris merupakan hal penting. Keberadaan SKHW ini tentu untuk meminimalisir terjadinya sengketa perebutan harta warisan. Dalam praktiknya, SKHW dapat dibuat oleh Notaris dan Badan Harta Peninggalan (BHP), selain di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

“SKHW ialah bukti lengkap tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan,” ujar Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara pada Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Muhammad Ardiningrat Hidayat dalam webinar Hukumonline bertajuk “SKHW dalam Kewenangan Balai Harta Peninggalan”, Senin (28/9/2020).  

Dia menerangkan kewenangan BHP atas SKHW didasarkan Pasal 14 ayat (1) Instruksi Voor de Gouvernements Landmeters dalam Stbl 1916 Nomor 517; Surat Menteri Dalam Negeri cc Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri Nomor: Dpt/12/63/12/69 tanggal 20 Desember 1969 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan; Pasal 111 ayat (1) huruf c angka (4) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ardini menyebutkan syarat permohonan SKHW yakni surat permohonan ahli waris, surat kuasa dari ahli waris (jika ada), identitas para pihak/ahli waris (e-KTP, KK), akta kematian, akta perkawinan, akta kelahiran anak, dan surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Ditjen AHU Kemenkumham. “Jika terdapat ahli waris di bawah umur, perlu penetapan pengangkatan wali dari pengadilan. Dan, BHP melakukan penyumpahan wali dan pencatatan harta peninggalan,” kata dia.

Tata cara permohonan SKHW, Ardini memaparkan awalnya permohon atau ahli waris menyerahkan surat permohonan dan melengkapi dokumen persyaratan ke BHP. Lalu, verifikasi dokumen pendukung oleh BHP. Setelah itu akan ada pemanggilan kepada pemohon untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam berita acara penghadapan. Kemudian membuat Surat Keterangan Hak Waris yang isinya memuat tentang kedudukan para ahli waris besera hak-hak bagiannya.

Selanjutnya, melakukan pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Setelah itu, akan diserahkan Surat Keterangan Hak Waris yang telah ditandatangani oleh Ketua BHP. “Data Pelayanan SKHW di BHP periode 2019-semester I 2020 ini sebanyak 80 SKHW di BHP Jakara; 160 SKHW BHP di Surabaya; 72 SKHW BHP di Semarang; 5 SKHW BHP di Makassar; dan 50 SKHW BHP Medan,” sebutnya.

Namun, SKHW tidak hanya dibuat oleh BHP, tetapi juga bisa dibuat oleh Notaris, khusus untuk WNI keturunan Tionghoa. Untuk WNI (pribumi), praktiknya surat keterangan ahli waris dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan oleh camat setempat.   

Tags:

Berita Terkait