Begini Definisi Syarat Arbitrase Internasional Menurut Mahkamah Agung
Terbaru

Begini Definisi Syarat Arbitrase Internasional Menurut Mahkamah Agung

UU 30/1999 menentukan dua syarat atas pengertian arbitrase internasional.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Demikian pula tidak ditemukan mengenai pengertian frasa ‘dianggap sebagai putusan arbiter nasional’ dalam peraturan perundang-undangan lainnya,” katanya.

Sebelumnya pada sidang pendahuluan yang digelar Rabu (7/8/2024) beberapa bulan lalu, pemohon  menyatakan Pasal 1 angka (9) UU 30/1999 khususnya frasa ’yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

Bagi Pemohon setidak-tidaknya mengalami kerugian konstitusional yang aktual dan spesifik dalam beberapa aspek. Antara lain dari sisi profesi dosen pemohon mempunyai kewajiban untuk mengajarkan ilmu hukum arbitrase kepada mahasiswa secara akurat, baik dari sisi teoretikal ilmu dan juga praktikalnya.

Sementara dari sisi profesi sebagai advokat, pemohon berkewajiban untuk memberikan jasa hukum, baik berupa layanan litigasi maupun nasihat kepada klien. Dengan adanya ketidakpastian hukum dalam UU 30/1999, pemohon tidak dapat melaksanakan kedua profesi tersebut. 

Pasalnya terdapat pencampuradukan pengertian konsep teritorial sempit dan luas di dalam UU 30/1999. Dengan demikian pemohon kesulitan untuk menentukan mana yang tergolong putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase internasional apabila mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (9) UU 30/1999.

Sekedar diketahui, perkara Nomor 100/PUU-XXII/2024 diajukan pemohon Togi M. P. Pangaribuan. Pemohon merupakan seorang advokat dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materiil Pasal 1 angka (9) UU 30/1999 ke MK. Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 100/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (7/8/2024) lalu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info