Begini Kaidah Hukum 7 Landmark Decisions dalam Laporan Tahunan MA 2021
Utama

Begini Kaidah Hukum 7 Landmark Decisions dalam Laporan Tahunan MA 2021

Mengandung kaidah hukum untuk perkara di kamar Pidana, Perdata, Agama, TUN, dan Militer.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

Untuk itu, pelaksanaan tender berupa pekerjaan yang berakibat kerugian baginya atau merupakan kelalaian dan wanprestasi, bukan merupakan tindak pidana. Karena persyaratan yuridis dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan bukanlah tindak pidana. MA menyatakan Terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya namun perbuatan itu bukan suatu tindak pidana.

  1. Kerugian Business Judgement Rule Bukan Tindak Pidana (Perkara No. 121 K/Pid.Sus/2020)

Putusan satu ini berkenaan dengan bagaimana Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Periode 2009-2014 telah mengambil keputusan yang berakhir diklaim memberi kerugian keuangan negara dalam angka besar. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memandang Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan lakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Meski begitu, MA dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa keuangan dari anak perusahaan BUMN tidak masuk dalam keuangan negara sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPUPres/XVII/2019. Hal ini berarti kerugian yang dialami PT Pertamina Hulu energi yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) bukan menjadi kerugian keuangan negara.

Di samping itu, majelis hakim (Suhadi, Prof. Krisna Harahap, Prof. Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Prof Mohammad Askin) turut menimbang bahwa memang sudah menjadi fakta bahwa oil company penuh dengan risiko, karena tidak ada parameter pasti tentukan eksplorasi dapat berhasil atau gagal.

Atas perkara ini, lahir kaidah hukum mengenai kerugian akibat pelaksanaan Business Judgement Rule tidak termasuk tindak pidana selama tidak ditemukan adanya kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja. Dengan demikian, MA menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa memang terbukti tapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana.

  1. Renvoi Prosedur Tetap Harus Diselesaikan Terlebih Dahulu Sebelum Pengesahan perdamaian (Perkara No. 578 K/Pdt.Sus-Pailit/2021)

Majelis hakim (Syamsul Ma’arif, Sudrajad Dimyati, Ibrahim) menegaskan bahwa renvoi prosedur terkait keberatan atas daftar piutang harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum pengesahan atas perdamaian baik pada perdamaian PKPU maupun perdamaian pemberesan utang setelah solvensi dilakukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait