Begini Kaidah Hukum 7 Landmark Decisions dalam Laporan Tahunan MA 2021
Utama

Begini Kaidah Hukum 7 Landmark Decisions dalam Laporan Tahunan MA 2021

Mengandung kaidah hukum untuk perkara di kamar Pidana, Perdata, Agama, TUN, dan Militer.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

Pada akhirnya, MA memutus Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Agama RI No. 02/KB/2021, No. 025-199 Tahun 2021, dan No. 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kaidah hukumnya melalui putusan ini Majelis hakim (Yulius, Irfan Fachruddin, dan Is Sudaryono), menjabarkan bahwa Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Mendagri, dan Menag termasuk objek hak uji materiil. Karena sifat berlakunya terus-menerus; objek normanya berulang; subjek pengaturannya bersifat umum, luas, dan berlaku ke luar; serta perilaku yang dirumuskan bersifat abstrak dan tertulis. Di samping itu, mengenai perkara ini MA putuskan bahwa penggunaan seragam dan atribut kekhasan agama tertentu bagi penganutnya tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intoleransi.

  1. Pidana Bagi Homoseksual di Kalangan Prajurit TNI (Perkara No. 135 K/MIL/2020)

MA melalui putusan ini melahirkan kaidah hukum mengenai militer yang tidak mentaati perintah dinas. Majelis Hakim (Burhan Dahlan, Prof. Dudu D.Machmudin, dan Sugeng Sutrisno) menyebut bahwa perbuatan melakukan hubungan sesama jenis bagi kalangan prajurit TNI adalah suatu perbuatan yang terklasifikasi sebagai perbuatan dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis merujuk pada Surat Telegram KASAD No. 1312 Tahun 2009 yang di antaranya mengenai larangan Prajurit TNI AD melakukan hubungan homoseksual (hubungan seksual sesama jenis). Kemudian juga pada Surat Telegram KASAD No. 2497 Tahun 2012 yang turut mengatur larangan bagi seluruh Prajurit TNI AD melakukan perbuatan hubungan seksual sesama jenis.

Surat Telegram KASAD in casu diterbitkan oleh Kepala Staf TNI AD dalam rangka mengatur perilaku prajurit TNI AD tanpa terkecuali. Dengan demikian, seluruh Prajurit TNI termasuk Terdakwa diwajibkan untuk tunduk mematuhi dan melaksanakan Surat Telegram KASAD.

Tags:

Berita Terkait