Begini Kemudahan Izin Usaha Kecil dalam UU Cipta Kerja
Berita

Begini Kemudahan Izin Usaha Kecil dalam UU Cipta Kerja

​​​​​​​Usaha mikro dan kecil tidak perlu lagi akta notaris dan dihilangkan kewajiban pendirian PT oleh dua orang atau lebih.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno saat menjadi pembicara di Webinar Hukumonline. Foto: RES
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno saat menjadi pembicara di Webinar Hukumonline. Foto: RES

Pemerintah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengharapkan kemudahan mendirikan usaha bagi masyarakat. Salah satu sektor yang dimudahkan persyaratannya yaitu usaha mikro dan kecil. Dengan kemudahan tersebut, pemerintah berharap perekonomian dapat tumbuh dan menciptakan lapangan kerja.

Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno mengatakan, perizinan usaha bagi usaha mikro dan kecil selama ini diperlakukan sama dengan investasi skala besar. Menurutnya, dengan UU Cipta Kerja maka perizinan usaha mikro dan kecil akan lebih mudah.

“Tidak adil dan fair, persyaratan usaha mikro dan kecil kok sama dengan yang besar. Ini diubah perizinan usahanya kalau untuk usaha mikro dan kecil risiko rendah cukup mempunyai NIB (nomor induk berusaha) maka bila melakukan persiapan usaha sampai operasional. Bahkan di  UU dijamin ini bisa daftar SNI dan sertifikasi halal,” jelas Riyatno dalam Webinar Hukumonline 2020 yang berjudul “Strategi Hukum dan Implementasi Omnibus Law Bagi Pelaku Usaha”, Kamis (19/11).

Kemudahan lainnya, Riyatno menjelaskan, usaha mikro dan kecil juga tidak memerlukan akta notaris dalam pembentukan badan usaha perseroan terbatas. Nantinya, akta notaris tersebut diganti dengan surat keterangan. Saat ini, pemerintah masih menyusun teknis penerbitan surat keterangan tersebut. Terkait jumlah pendiri, usaha mikro dan kecil juga tidak diwajibkan dua orang atau lebih sehingga dapat dilakukan satu orang.

Riyatno menjelaskan terdapat perubahan paradigma perizinan usaha dari berbasis izin menjadi risiko. Nantinya, terdapat empat kategori jenis usaha yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Sehubungan dengan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Riyatno mengatakan persyaratan tersebut lebih diprioritaskan bagi kategori usaha risiko tinggi seperti sektor sumber daya alam dan lingkungan. “Kalau risiko tinggi kemungkinan besar harus ada AMDAL, kalau menengah ada standar,” jelasnya.

Baca:

Hukumonline.com

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil, menyatakan UU Cipta Kerja mengubah paradigma dunia usaha di Indonesia dari pendekatan izin menjadi risiko. Dia menjelaskan melalui pendekatan risiko maka perizinan usaha hanya diperlukan bagi kategori risiko menengah dan tinggi.

Tags:

Berita Terkait