Begini KPK Memaknai Kiswah yang Diterima Suryadharma Ali
Berita

Begini KPK Memaknai Kiswah yang Diterima Suryadharma Ali

Suryadharma : Berarti doa untuk pejabat juga bisa disebut gratifikasi.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit

Abdul menyatakan materi-materi eksepsi tersebut tidak masuk dalam lingkup materi eksepsi yang diatur KUHAP, melainkan sudah masuk materi pembuktian pokok perkara. Dengan demikian, Abdul meminta majelis hakim yang dipimpin Aswidjon untuk menolak seluruh eksepsi Suryadharma dan pengacaranya.

"Memohon kepada majelis menyatakan surat dakwaan No.Dak-28/24/08/2015 tanggal 21 Agustus 2015 yang telah kami bacakan pada tanggal 31 Agustus 2015 telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam KUHAP dan menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," tuturnya.

Suryadharma merasa kecewa dengan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan penuntut umum. Selain karena penuntut umum tidak menanggapi sejumlah materi eksepsi, juga karena adanya perbedaan pandangan soal kiswah. Ia berpendapat, sepotong kiswah tidak mempunyai nilai ekonomis, melainkan hanya nilai agamis dan spiritual.

Selain itu, Suryadharma merasa tindakan KPK yang menjadikan kiswah sebagai barang bukti dalam perkara korupsi sebagai bentuk penistaan agama. Menurutnya, penindakan hukum tidak seharusnya menistakan agama. Ia menduga majelis hakim akan menolak eksepsinya karena banyak materi eksepsi yang dinilai harus dibuktikan di persidangan.

"Kalau menurut penuntut umum (kiswah) bisa dijadikan barang bukti, bisa riskan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Artinya, doa untuk pejabat bisa disebut gratifikasi. Hukum itu harus mempertimbangkan aspek sosiologis, filosofis, adat istiadat, dan agama. Kalau agama tidak lagi jadi pertimbangan, hapus saja Pancasila," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait