Suryadharma Ali: Megawati Hingga KPK Nikmati Sisa Kuota Haji
Berita

Suryadharma Ali: Megawati Hingga KPK Nikmati Sisa Kuota Haji

Pengembangan kasus SDA tergantung putusan pengadilan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Suryadharma Ali membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9). Foto: RES
Suryadharma Ali membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9). Foto: RES

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menyebut rombongan Pasukan Pengamanan Wakil Presiden, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, (alm) Taufiq Kiemas, Amien Rais, (eks) Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, KPK, Karni Ilyas, sejumlah media cetak maupun elektronik, dan keluarga Suryadharma ikut menikmati sisa kuota haji.

SDA membantah jika penggunaan sisa kuota haji itu melanggar ketentuan dan merugikan keuangan negara. Ia beralasan pengguna sisa kuota tidak menggunakan hak kuota calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan, sehingga tidak satupun calon jemaah haji yang haknya dirampas untuk memprioritaskan calon jemaah haji lain.

"Selain itu, juga tidak mempergunakan keuangan negara. Penggunaan sisa kuota haji yang tidak terserap itu sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 (Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor D/741A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional," katanya saat membacakan eksepsi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).

SDA menjelaskan, setiap tahun selalu ada sisa kuota haji yang tidak terserap dengan kisaran satu sampai dua persen karena adanya calon jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil, tidak mampu melunasi, serta alasan lainnya. Jadi, apabila calon jemaah haji reguler tahun 2012 berjumlah 194.000, maka yang tidak terserap bisa mencapai 2000.

Sisa kuota haji itu, menurut SDA, benar-benar tidak bisa diserap lagi oleh jemaah yang terjadwal berangkat pada 2012 dan 2013. Padahal, Kementerian Agama telah memperpanjang tenggat waktu pelunasan. Mengingat waktu sangat mepet, sisa kuota itu tidak mungkin didistribusikan lagi kepada calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2012.

"Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, disebutkan bahwa dalam hal kuota nasional sebagimana ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional," ujarnya.

Atas dasar itulah, SDA membagikan sisa kuota kepada calon jemaah haji yang benar-benar siap melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan siap segala sesuatunya untuk berangkat haji. Menurut SDA, dirinya juga mempertimbangkan penggunaan sisa kuota ini untuk mengurangi kerugian negara dan memanfaatkan sisa kuota agar terserap semaksimal mungkin.

Tags: