Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mulai menyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Sejumlah pihak mulai dimintakan pandangan dan masukannya dalam rangka penyempurnaan dan memperkaya materi draf RUU ini. Meski proses penyusunan pembuatan RUU ini masih jauh untuk bisa disahkan menjadi UU.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang mulai dimintakan pandangan seputar penyusunan RUU Penyadapan ini. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menilai pembuatan RUU tentang Penyadapan menjadi terobosan dalam rangka menyeragamkan aturan penyadapan yang tersebar di berbagai peraturan perundangan. Karena itu, Kejagung memberi masukan terhadap beberapa hal.
Pertama, dalam draf yang telah disusun Baleg, tidak ditemukan adanya pendefinisian aparatur intelijen negara sebagai pelaksana kegiatan penyadapan dalam rangka keamanan nasional. Bagi Maringka, pendefinisian menjadi penting sebagai penegasan peran kejaksaan yang juga berfungsi sebagai aparatur intelijen negara dalam penegakan hukum.
Kedua, asas penyadapan. Menurutnya, prinsip kerahasiaan perlu dimasukan sebagai asas penyelenggaraan penyadapan seperti tertuang dalam Pasal 2 draf RUU tentang Penyadapan ini. Bahkan, dalam draf RUU, membocorkan dan/atau mengungkapkan hasil sadapan sebagai bentuk tindak pidana.
“Asas kerahasiaan bertujuan menghindari timbulnya kekhawatiran dan mispersepsi dari publik terhadap kegiatan penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (26/9/2018). Baca Juga: Disepakati, Penyadapan Harus Mendapat Izin Pengadilan
Ketiga, perlunya perluasan penyadapan dalam rangka penegakan hukum. Ini sudah diatur dalam rumusan draf Pasal 7 ayat (1) RUU Penyadapan yang menyebutkan, “Pelaksanaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.”
“Tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum selain penyelidikan, penyidikan juga melakukan penuntutan hingga proses pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Maringka.
Dia melanjutkan langkah penyadapan dilakukan hingga eksekusi putusan incraht, selain upaya pengejaran terdakwa yang melarikan diri dan/atau menyembunyikan hasil tindak pidana. Sebagai pelengkap mekanisme peradilan in absentia yang diatur berbagai UU yang bersifat lex spesialis.
Atas dasar itu, Jamintel mengusulkan redaksional Pasal 7 ayat (1) RUU Penyadapan itu diubah menjadi, “Pelaksanaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (eksekusi).”
Keempat, menambahkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 7 ayat (2). Menurutnya sebagaimana tertuang dalam rumusan draf RUU, Pasal 7 ayat (2) menyebutkan, “Pelaksanaan penyadapan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. tindak pidana korupsi; b. perampasan kemerdekaan/penculikan; c. perdagangan orang; d. penyelundupan; e. pencucian dan/atau pemalsuan uang; f. psikotropika dan/atau narkotika, penambangan tanpa izin, penangkapan ikan tanpa izin; dan j. pembalakan liar”.
Menurutnya, rumusan pasal tersebut frasa tindak pidana hanya disematkan pada korupsi. Ini dikhawatirkan bakal menimbulkan kesalahpahaman. Seperti narkotika dan psikotropika menjadi tindak pidana manakala di depannya disematkan tindak pidana. Karena itu, Kejaksaan mengusulkan redaksional rumusan pasal 7 ayat (2) menjadi, “Pelaksanaan penyadapan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dalam penanganan tindak pidana: a. tindak pidana korupsi; b. perampasan kemerdekaan/penculikan; c.perdagangan orang; d. penyelundupan; e. pencucian dan/atau pemalsuan uang; f. psikotropika dan/atau narkotika, penambangan tanpa izin, penangkapan ikan tanpa izin; dan j. pembalakan liar”.
Kelima, perubahan frasa “pencucian dan/atau pemalsuan uang”. Dalam pasal 7 ayat (2) dirumuskan dapat dilakukan penyadapan terhadap tindak pidana pencucian dan/atau pemalsuan uang. Menurutnya tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan uang diatur dalam UU berbeda. Tindak pidana pencucian uang diatur UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan tindak pidana pemalsuan uang diatur dalam UU 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo KUHP.
“Dengan demikian menggandengkan frasa pencucian uang dan/atau pemalsuan uang dalam satu tindak pidana terkesan sama adalah tidak tepat. Karena itu, frasa tersebut harus djadikan dua tindak pidana yang terpisah,” usulnya.
Keenam, perlunya ditetapkan retensi dokumen penyadapan. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat itu berpendapat mewujudkan terciptanya prinsip kerahasiaan pelaksanaan penyadapan perlu pengaturan retensi penyimpanan hasil penyadapan. Misalnya selama 2 tahun terhitung sejak penyadapan selesai. Tak hanya itu, perlu rumusan retensi dokumen-dokumen persyaratan atau permohonan penyadapan serta menetapkan hakim terkait penyadapan.
Ketujuh, perlunya penambahan kewajiban penyelenggara sistem elektornik. Misalnya, melaporkan manakala terdapat alasan teknis yang menyebabkan penyadapan tidak dapat dilaksanakan. Laporan tersebut mesti dilakukan dalam rangka menghindari kesalahpahaman dan kehilangan data hasil penyadapan.
Kedelapan, perlu adanya perumusan mekanisme perizinan yang mampu menjamin kerahasiaan. Rumusan Pasal 10 ayat (3) menyebutkan, “Permohonan pelaksanaan penyadapan harus memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Tinggi.” Sementara dalam penjelasan disebutkan yang dimaksud pengadilan tinggi dalam pasal tersebut adalah pengadilan tinggi yang berada di wilayah sesuai dimulainya proses penyelidikan.
Menurutnya, pengaturan mekanisme penetapan pelaksanaan penyadapan mesti melalui pengadilan tinggi menjadi langkah progresif. Namun, kata Maringka, perlu dipikirkan bagaimana cara menjaga kerahasiaan kegiatan penyadapan. Sebab, terdapat rantai birokrasi yang panjang dan melibatkan banyak pihak. “Karena itu, fokusnya bagaimana mewujudkan mekanisme yang mampu menjamin kerahasiaan proses perizinan,” tegasnya.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan masukan dari Kejaksaan bakal dipertimbangkan untuk masuk dalam draf RUU ini. Menurutnya, draf RUU Penyadapan ini bakal terus dilakukan penyempurnaan dengan meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Dia mengakui selama ini pengaturan penyadapan memang masih tersebar di banyak UU.
Hal ini berakibat penerapan penyadapan tidak ada keseragaman. Selain itu, tujuan dibuat RUU Penyadapan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan prosedur penyadapan harus diatur dalam UU. “RUU Penyadapan ini juga nanti akan kita uji publik secara mendalam,” katanya.
















