Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang diduga mencampur bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 untuk dijual dengan harga RON 92.
"BBM yang sebenarnya merupakan RON 90 dibeli dengan harga RON 92, lalu dicampur atau dioplos," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, Selasa (24/2) malam.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian BBM RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli hanyalah RON 90 atau lebih rendah. Kemudian, BBM tersebut dilakukan pencampuran di storage atau depo untuk menjadi RON 92, yang merupakan tindakan ilegal.
Baca Juga:
- Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Atas Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
- Beri Penjelasan, Eks Dirut Pertamina Layangkan Surat Terbuka Ke Presiden Jokowi
Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut berawal dari kewajiban pemenuhan minyak mentah dalam negeri pada periode 2018-2023 yang seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
"PT Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak dari kontraktor dalam negeri sebelum mempertimbangkan impor. Namun, para tersangka justru melakukan manipulasi kebijakan yang menyebabkan penurunan produksi kilang, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak dapat diserap secara maksimal," jelasnya.
Tersangka yang terlibat dalam praktik ini antara lain Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Ketiganya diduga sengaja menurunkan produksi kilang, yang berimbas pada meningkatnya ketergantungan terhadap impor minyak mentah dan produk kilang.
















