Begini Pola Kerja Lembaga Peradilan Selama PPKM Darurat
Utama

Begini Pola Kerja Lembaga Peradilan Selama PPKM Darurat

Dua SE Sekretaris MA itu dinilai belum menjawab bagaimana praktik WFH bagi hakim dalam konteks persidangan bila dikaitkan dengan Perma Sidang Perkara Pidana Secara Elektronik.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Seiring meningkatnya angka positif Covid-19 di beberapa institusi pengadilan dan penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan dua surat edaran. Pertama, Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya pada Wilayah Jawa dan Bali. Kedua, Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pola Kerja bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA RI pada Masa PPKM Darurat.  

Kedua SE tertanggal 5 Juli 2021 yang ditandatangani Sekretaris MA Hasbi Hasan ini ditujukan kepada ketua pengadilan tingkat pertama, panitera MA, hingga para hakim agung/ad hoc. “Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua MA berkenaan kebijakan Presiden RI mengenai PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 serta memperhatikan SE Menpan RB No. 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, disampaikan beberapa hal sebagai berikut,” demikian bunyi SE No.7 Tahun 2021.

Pertama, Hakim dan Aparatur pada satuan kerja yang berada di wilayah Jawa dan Bali dengan status level 3 clan 4 berdasarkan diktum ketiga huruf c angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali menjalankan pola kerja Work From Office (WFO) maksimal 25% dari jumlah keseluruhan Hakim dan Aparatur di satuan kerja yang bersangkutan. (Baca Juga: Profesi Advokat Tak Masuk Sektor Esensial, PERADI Surati Presiden)  

Kedua, Hakim dan Aparatur yang sedang menjalankan pola kerja Work From Home (WFH) tetap melaksanakan pekerjaannya seperti biasa dengan menggunakan sistem daring. Ketiga, menunda semua kegiatan yang bersifat menggumpulkan orang di lokasi tertentu dan perjalanan ke luar kota baik dinas maupun nondinas selama periode PPKM Darurat, kecuali yang bersifat mendesak dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pimpinan satuan kerja.

Keempat, para pimpinan satuan kerja wajib melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat terhadap Hakim dan Aparatur yang menjalankan pola kerja WFO. Kelima, Hakim dan Aparatur yang berada di wilayah Jawa dan Bali yang tidak masuk dalam status level 3 dan level 4 tetap melaksanakan tugas seperti biasa dengan berpedoman pada SE MA No. 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, SE No. 8 Tahun yang telah diubah dengan SE MA No. 9 Tahun 2020.    

100 persen WFH

Sedangkan pola kerja di lingkungan MA, mengingat keadaan para Hakim Agung dan Hakim Ad termasuk dalam kategori berusia rentan tertular virus Covid-19, selama masa PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, bagi Yang Mulia Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc diberlakukan pola kerja 100% Work From Home (WFH) dengan ketentuan tetap melaksanakan semua pekerjaan dari rumah termasuk penyelesaian perkara dengan memperhatikan tenggang waktu penyelesaian perkara yang sudah ditetapkan, kecuali:

Pertama, menghadiri sidang musyawarah ucapan dalam hal terdapat perbedaan pendapat yang perlu dimusyawarahkan lebih lanjut. Kedua, ada kebijakan lain yang bersifat sangat penting dari masing-masing Ketua Kamar. Ketiga, pimpinan MA menghendaki kehadiran secara langsung.

Menanggapi dua SE Sekretaris MA ini, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memberi sedikit catatan atas kebijakan pola kerja di pengadilan selama masa PPKM Darurat. Dia menilai SE Sekretaris MA itu belum menjawab bagaimana praktik WFH bagi hakim dalam konteks persidangan bila dikaitkan dengan Perma Sidang Perkara Pidana Secara Elektronik. Apabila pengadilan masuk sektor kritikal dalam PPKM Darurat yang tetap bisa memberi pelayanan publik.

“Persoalannya, apakah boleh hakim sidang online dari rumah? Kalau menurut Perma sidang pidana online tidak boleh dilakukan dari rumah (WFH, red),” kata Djuyamto kepada Hukumonline.         

Dia melihat konsekwensi berikutnya apabila hakim yang bersidang di kantor pengadilan yang personilnya dibatasi 25 persen, membutuhkan supporting unit yang memadai untuk menyiapkan ruang sidang dan peralatan pendukungnya. “Ini artinya pegawai non-hakim harus ada yang WFO untuk menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan sidang pidana online,” katanya.      

Seperti diketahui, pada 25 September 2020, MA menerbitkan Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat secara daring (online).

Dalam Pasal 2 Perma 4/2020 ini, disebutkan hakim/majelis hakim, panitera pengganti, penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum. Atau hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan.

Dalam Pasal 2 ayat (3-5) Perma ini disebutkan apabila sidang online dilaksanakan, semua peserta sidang wajib terlihat di layar dengan terang dan jelas dan dengan suara yang jernih. Panitera pengganti mempersiapkan sarana persidangan termasuk memastikan terkoneksinya peserta sidang dengan majelis hakim. Dalam persidangan hakim, panitera pengganti, penuntut dan penasihat hukum menggunakan atribut sidang masing-masing.

Tags:

Berita Terkait