Lebih lanjut, Fikri mengungkapkan rencana pengembangan “regulatory hub” sebagai wadah partisipasi advokat dalam proses pembentukan regulasi. Melalui platform ini, advokat diharapkan dapat menyampaikan pengalaman praktik sehari-hari sebagai bahan masukan sejak tahap awal penyusunan kebijakan.
“Kita akan ciptakan platform sehingga dari pengalaman advokat sehari-hari kalau ada masalah itu langsung dibuat catatannya di situ. Jadi, itu kita bikin metode untuk mengumpulkan pemikiran-pemikiran tentang satu produk undang-undang ketika itu dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, salah satu program yang menjadi perhatian adalah upaya mempertemukan advokat dengan calon klien secara lebih terstruktur. Fikri menegaskan, organisasi tidak akan berperan sebagai pencari klien, melainkan memfasilitasi pertemuan melalui berbagai kegiatan.
Dia menilai, selama ini hubungan antara advokat dan calon pengguna jasa hukum belum terorganisir secara optimal oleh organisasi profesi. Oleh karena itu, ke depan PERADI akan menginisiasi berbagai forum seperti seminar, diskusi, hingga pertemuan informal yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
“Saya lihat lingkup praktiknya itu rata-rata memang ya dibatasi dengan satu wilayah gitu ya. Tapi memang pertemuan antar calon-calon klien, orang yang membutuhkan jasa hukum seperti pengusaha atau individu-individu, itu seperti tidak pernah diorganisir gitu oleh organisasi advokat gitu ya,” terang Fikri.
Dia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis wilayah melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan hukum yang berbeda, sehingga tidak dapat diseragamkan dalam satu formula.
Sebagai contoh, Fikri menyinggung tingginya angka perceraian di Tasikmalaya yang mendorong banyak advokat di wilayah tersebut memiliki keahlian di bidang hukum keluarga. Potensi tersebut, menurutnya, perlu dikembangkan agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
Untuk mendukung hal tersebut, PERADI juga berencana membangun direktori advokat serta platform digital yang memudahkan akses informasi dan konektivitas, termasuk membuka peluang kerja sama dengan platform layanan hukum.
Dengan berbagai program tersebut, Fikri berharap kepengurusan baru dapat mendorong integrasi advokat sekaligus memperkuat peran organisasi dalam penegakan hukum dan pengembangan profesi di Indonesia.
















