Begini Prosedur Panggilan Pemberitahuan Sidang Melalui Surat Tercatat
Terbaru

Begini Prosedur Panggilan Pemberitahuan Sidang Melalui Surat Tercatat

Panggilan pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima dan dibuktikan dengan tanda terima.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Gedung MA. Foto: ASH
Gedung MA. Foto: ASH

Penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat. Panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat itu disampaikan kepada para pihak melalui surat dengan alamat penerima yang dibuktikan dengan tanda terima dengan menyebutkan tanggal terima.

Sehubungan dengan itu, belum lama ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No.1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Surat tercatat tersebut dikirimkan Pengadilan melalui jasa penyedia layanan pengirim surat tercatat yang telah ditentukan MA.

Baca Juga:

“Panggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan langsung kepada para pihak, namun jika tidak dapat disampaikan langsung maka bisa melalui orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak,” demikian sebagian bunyi kutipan SEMA No.1 Tahun 2023 yang diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 5 Juli 2023 ini.  

Lebih lanjut, bila para pihak tidak bersedia menerima dan/atau menandatangani tanda terima dari panggilan dan/atau pemberitahuan, maka petugas jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat dapat melakukan pencatatan elektronik mengenai para pihak tidak bersedia menerima dan/atau tidak bersedia menandatangani. Oleh karena itu, surat dikembalikan ke pengadilan, dengan kata lain retur.

Dalam konteks tempat tinggal para pihak memiliki akses terbatas, seperti apartemen, rumah susun, atau tempat tinggal sejenis lainnya, maka panggilan dan/atau pemberitahuan dapat disampaikan kepada resepsionis maupun petugas keamanan dari tempat tinggal tersebut.  Penyampaian panggilan dan pemberitahuan tidak secara on hand delivery tersebut hanya dapat dilakukan bila penerima bukan pihak lawan dalam perkara dan penerima bersedia difoto disertai kartu tanda identitas yang bersangkutan.

Jika orang yang tinggal serumah dan resepsionis atau petugas keamanan di tempat tinggal pihak tidak bersedia difoto dengan kartu tanda identitasnya, maka panggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat-aparatnya) setempat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait