Begini Prosedur Pengamanan di Lapas Ketika Terjadi Gempa
Utama

Begini Prosedur Pengamanan di Lapas Ketika Terjadi Gempa

Ada beberapa langkah penyelamatan narapidana berdasarkan standar operational prosedur (SOP).

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 24

(1). Penindakan terhadap keadaan tertentu dilakukan oleh tim tanggap darurat.

(2).  Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terjadi:

a. pemberontakan;

b. kebakaran;

c. bencana alam; dan/atau

d. penyerangan dari luar.

(3).  Tim tanggap darurat sebagaimana di maksud pada ayat (1) berada dibawah koordinasi Kepala Lapas atau Rutan.

 (4). Tim tanggap darurat terdiri atas petugas Lapas atau Rutan yang telah mendapatkan pelatihan dan peralatan

 

“Semua petugas yang bertugas saat bencana berada dalam komando komandan regunya dan melaporkan kepada kalapas, kemudian kalapas melaporkan kepada kadivpas dan kakanwil,” ujar Ade Kusmanto kepada hukumonline, Selasa (24/1) malam.

 

(Baca Juga: Terputusnya Jaringan Telekomunikasi Termasuk Force Majeure? Ini Penjelasan Hukumnya)

 

Menurut Ade, ada beberapa langkah penyelamatan narapidana berdasarkan standar operational prosedur (SOP). Pertama, memberikan informasi tanda bahaya kepada petugas dan warga binaan. Kedua, membuka dan mengeluarkan narapidana dan tahanan dari dalam kamar ke tempat terbuka dengan pengamanan terhadap napi dan dilanjutkan dengan penghitungan jumlah napi.

 

Ketiga, petugas lapas bertugas melaporkan hasil penghitungan dan pengamanan napi kepada Kalapas. Keempat, petugas lapas mengimbau para napi untuk duduk tenang, mengikuti aturan dan tidak melakukan upaya melarikan diri.

 

“Napi lari saat bencana alam biasa, karena memanfaatkan situasi saat keadaan darurat. Saat bencana petugas fokus pada keselamatan jiwa narapidana dan tahanan. Namun semua kejadian di lapas berada dalam tanggungjawab kalapas selaku pimpinan tertinggi, sejauhmana tanggungjawabnya menunggu hasil pemeriksaan tim divpas kanwil setempat, tim Ditjen Pas dan Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

 

Bila skala bencana alam meningkat, kata Ade, keadaan darurat ditetapkan. Pada saat itulah seluruh petugas dikerahkan untuk membantu melakukan evakuasi ke tempat yang aman sesuai dengan rencana evakuasi yang telah dibuat. Kesiagaan di setiap pos penjagaan ditingkatkan untuk mencegah kepanikan dan gangguan keamanan lainnya. Dalam hal terjadi banjir, tsunami atau dampak gunung meletus, para napi diamankan ke lokasi yang lebih tinggi.

 

Ade menambahkan bahwa dalam melakukan evakuasi terhadap narapidana dapat meminta bantuan kepada Polri, TNI dan BNPB. Polri bertugas melakukan pengamanan dan pengawalan narapidana dan tahanan serta turun mengamankan saat terjadi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dan bencana alam, sedangkan TNI bertugas membantu Polri jika terjadi gangguan kamtib dan bencana alam.

Tags:

Berita Terkait