Begini Prosedur Persidangan Perkara Pidana Secara Online
Utama

Begini Prosedur Persidangan Perkara Pidana Secara Online

Perma ini tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan bisa dilaksanakan secara online, dan bagaimana tata caranya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit

Pasal 4 Perma ini disebutkan pelimpahan perkara biasa, singkat, dan cepat dilakukan sesuai hukum acara pidana yang berlaku sesuai lingkungan peradilan masing-masing. Jika tidak bisa dilaksanakan, pelimpahan perkara dapat dilimpahkan melalui pos elektronik. Setiap pelimpahan perkara, penuntut umum wajib menyertakan dokumen elektronik yang dialamatkan ke kantor penuntut, kantor penyidik, intansi tempat terdakwa ditahan, dan terdakwa/kesatuan terdakwa dan/atau penasihat hukum. Dalam pelimpahan perkara melalui pos elektronik ini barang bukti tetap berada di kantor penuntut.

Sebelum persidangan elektronik dimulai, panitera pengganti melakukan pengecekan tentang kesiapan peserta dan sarana persidangan serta melaporkannya ke hakim/majelis hakim. Terdakwa yang didampingi penasihat hukum wajib secara fisik berada satu ruangan dengan terdakwa.

Di ruangan tempat dimana terdakwa mengikuti persidangan secara elektronik tidak diperkenankan terdapat orang lain selain terdakwa dan penasihat hukumnya, kecuali untuk petugas Rutan/Lapas, tenaga IT, dan petugas/pihak lain yang wajib mendampingi terdakwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruangan tempat terdakwa disidangkan wajib dilengkapi dengan alat perekam/kamera/CCTV yang dapat memperlihatkan kondisi ruangan secara keseluruhan. Dalam persidangan, panitera pengganti mencatat suasana ruangan tempat penuntut umum dan terdakwa/penasihat hukum dalam berita acara sidang.

Terkait surat dakwaan, keberatan atau eksepsi dan tanggapan dibacakan dalam sidang sesuai Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) Perma ini yakni baik sidang tatap muka maupun secara online. Dalam hal terdakwa mengajukan alat bukti untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah dalam persidangan, bukti tersebut dipindai dan dikirim ke alamat email pengadilan sebelumnya. Alat bukti yang dikirim, hakim/majelis hakim akan mencocokkan dengan aslinya melalui sarana elektronik.

Untuk pembacaan tuntutan pidana, pembelaan, replik, duplik dibacakan di muka sidang sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Tapi, dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, proses pengiriman dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, duplik, dilakukan dengan cara elektronik.

Mengenai pemeriksaan saksi dan ahli, sesuai Pasal 10 Perma ini, setiap saksi dan ahli serta penerjemah wajib mengucapkan sumpah/janji terlebih dahulu sesuai agama dan kepercayaanya yang dipandu oleh hakim/majelis hakim. Dalam hal saksi dan ahli memberi keterangan dari kantor penuntut atau tempat lain, pengucapan sumpah dipandu oleh hakim/majelis hakim dengan dibantu oleh rohaniawan yang berada di kantor tempat saksi dan ahli memberi keterangan.

Tags:

Berita Terkait