Begini Prosedur Persidangan Perkara Pidana Secara Online
Utama

Begini Prosedur Persidangan Perkara Pidana Secara Online

Perma ini tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan bisa dilaksanakan secara online, dan bagaimana tata caranya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit

Lafal sumpah/janji serta tata cara penyumpahan dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. Tata cara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara. Pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilakukan dalam ruang sidang meskipun persidangan dilakukan secara elektronik.

Sesuai Pasal 12 Perma ini, untuk pemeriksaan saksi yang identitasnya menurut peraturan perundang-undangan atau menurut hukum wajib dirahasiakan, ketua majelis memerintahkan panitera pengganti mematikan fitur video dalam tampilan layer visual saksi pada aplikasi pelaksanaan sidang dan saksi hanya memberi keterangan dalam format audio (suara) yang disamarkan suaranya atau mendengarkan keterangan saksi tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Dalam Pasal 13 Perma ini, pemeriksaan terdakwa dilakukan di ruang sidang sesuai hukum acara. Dalam hal pemeriksaan terdakwa dilakukan secara elektronik: terdakwa yang tahanan didengar keterangannya dari tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tidak didampingi oleh penasihat hukum; terdakwa yang berada dalam tahanan, tetapi tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas sidang elektronik dapat didengar keterangannya dari kantor penuntut; apabila terdakawa tidak ditahan, didengar keterangannya di pengadilan, kantor penuntut atau tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim melalui penetapan.

Pemeriksaan terdakwa yang tidak ditahan, ketua pengadilan tempat terdakwa didengar keterangannya menyediakan fasilitas persidangan secara elektronik serta menunjuk satu orang dan satu panitera/panitera pengganti tanpa menggunakan atribut persidangan untuk mengawasi keteriban jalannya pemeriksaan terdakwa.

Penuntut umum memperlihatkan barang bukti tersebut kepada hakim/majelis hakim secara elektronik. Dalam hal barang bukti tersebut berupa dokumen cetak, hakim/majelis hakim mencocokkan dokumen hasil pindai yang terdapat dalam berkas perkara dengan dokumen asli yang diperlihatkan oleh penuntut secara elektronik.

Dalam hal barang bukti tersebut berupa bukan dokumen cetak, barang bukti dapat difoto atau divideokan dan dikirim ke alamat pos elektronik pengadilan dalam persidangan sebelum diajukan sebagai barang bukti. Hakim/majelis hakim mencocokkan barang bukti yang dikirim dengan aslinya secara elektronik.

Terkait persoalan kendala teknis dan akses publik, sesuai Pasal 17 Perma ini, dalam hal terdapat hambatan karena gangguan teknologi yang dipergunakan saat sidang berlangsung, demi hukum sidang diskors dan akan dibuka kembali setelah gangguan berakhir. Dalam hal gangguan teknologi tidak berakhir selama 60 menit, demi hukum sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan dan dimuat dalam sistem informasi pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait