Begini Prosedur Persidangan Perkara Pidana Secara Online
Utama

Begini Prosedur Persidangan Perkara Pidana Secara Online

Perma ini tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan bisa dilaksanakan secara online, dan bagaimana tata caranya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit

Terakhir, putusan sela atau putusan diucapkan oleh hakim/majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa/penasihat hukumnya, kecuali ditentukan lain oleh UU. Dalam keadaan tertentu, sidang pengucapan putusan dapat dilangsungkan secara elektronik.

Dalam hal terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan, pemberitahuan putusan dilakukan secara elektronik. Dalam hal terdakwa tidak diketahui tempat tinggal dan tempat kediamannya, pemberitahuan putusan melalui media massa atau papan pengumuman dan website pengadilan. 

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga sangat mendukung adanya Perma Sidang Pidana Elektronik ini di tengah kondisi pandemi Covid-19. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena Covid-19.  

“Perma sidang pidana elektronik ini pilihan terbaik untuk menghindari penularan Covid-19 di pengadilan. Kita sudah tahu banyak pengadilan di-lockdown karena personilnya terpapar Covid-19,” kata dia.

Sebagai penuntut umum, dia mengaku sudah menerapkan sidang pidana online ini dalam kasus Jiwasraya saat pemeriksaan keterangan ahli dan pembacaan tuntutan melalui aplikasi zoom. “Kejaksaan juga sudah punya regulasi terkait penuntutan online. Hal ini untuk mengoptimalkan fungsi penegakkan hukum di tengah pandemi Covid-19. Tentu, aturan Kejaksaan Agung ini selaras dengan Perma yang dikeluarkan MA,” katanya.

Tags:

Berita Terkait