Memasuki tahun 2023, ekonomi dunia diprediksi akan mengalami resesi akibat kenaikan ebergi dan komoditas pangan. Pun demikian ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh sebesar 5 persen dan neraca perdanganan menunjukkan kinerja positif sepanjang dua tahun ini.
Lalu bagaimana dengan sisi penerimaan? Menurut Pengamat Pajak CITa Fajry Akbar, tahun 2023 adalah cerita yang berbeda bagi kinerja penerimaan. Dia melihat adanya risiko yang cukup tinggi pada penerimaan pajak tahun 2023.
“Perlu kita sadari, penerimaan pajak di tahun ini bukanlah hal yang wajar atau extraordinary. Untuk mencapai titik yang sama di tahun depan dibutuhkan extra effort yang besar. Di saat yang sama, akan ada pelemahan kondisi ekonomi, harga komoditas yang tak akan setinggi tahun ini, dan pelemahan demand dari pasar global (pelemahan pasar ekspor),” kata Fajry, Rabu (21/12).
Baca Juga:
- Terbitkan PP 49/2022, Pemerintah Pertahankan Kemudahan PPN
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU HPP Klaster KUP
Menurutnya, menjaga pertumbuhan pajak yang untuk tetap positif di tahun 2023 adalah tugas yang berat. Namun demikian, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun 2023 secara moderat. Target penerimaan pajak dalam Perpres 130 tahun 2022 sebesar Rp1.718 triliun atau lebih rendah dari proyeksi realisasi penerimaan pajak tahun 2022 yakni sebesar Rp1.823,6 triliun.
Dia menilai target tersebut realistis dan membuktikan bahwa pemerintah telah melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya shortfall penerimaan pajak. Artinya, pengelolaan anggaran negara telah dilakukan dengan prudent.
Kemudian tugas APBN di tahun 2023 juga menghadapi tantangan cukup berat, di saat adanya risiko penerimaan yang cukup tinggi APBN harus menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3% serta memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjawab tantangan ekonomi di tahun depan.
Sehingga pemerintah harus bergegas melakukan antisipasi dan jika diperlukan dapat mengambil extraordinary measure untuk menjaga pertumbuhan pajak tetap positif di tahun 2023. Extra effort yang dilakukan oleh DJP akan menjadi kunci kinerja penerimaan pajak di tahun 2023. DJP juga harus mengoptimalkan reformasi perpajakan melalui UU HPP.
Sementara itu terkait evaluasi implementasi UU HPP, UU omnibus law ini mampu mendorong penerimaan pajak tahun 2022. Namun, masih banyak “pekerjaan rumah” dalam implementasi UU HPP. Salah satunya adalah adanya potensi yang belum digali dan sulit untuk diukur, terutama dari kebijakan yang bersifat administratif. Mengukur dampak dari kebijakan tersebut menjadi sulit karena akan sangat bergantung pada praktik/kondisi di lapangan.
“Dan belum adanya aturan turunan dari UU HPP menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penggalian potensi penerimaan pajak melalui UU HPP. Namun, kami akui bahwa merumuskan aturan turunan UU HPP bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan waktu,” ujarnya.
Fajry melihat bahwa dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan dari UU HPP. Namun demikian, sebagian besar ketentuan dalam PP tersebut masih membutuhkan aturan setingkat Menteri (Peraturan Menteri Keuangan) dan teknis terlebih untuk dapat menggali potensi penerimaanya.
Dalam PP No. 50 tahun 2022 misalnya, meski telah merincikan ketentuan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak karbon, masih banyak ketentuan teknis yang belum diatur. Mekanisme carbon trading sendiri baru saja disahkan melalui UU PP2SK dan diatur kembali melalui peraturan ESDM.
Maka untuk menjawab tantangan penerimaan pajak tahun 2023, Fajru berpendapat pemerintah sudah seharusnya lebih cepat menerbitkan aturan turunan UU HPP, apalagi mengingat aturan turunan UU HPP sendiri sudah di luar timeline semula. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak, salah satunya mengenai ketentuan pajak atas natura yang sampai kini belum keluar.
Di sisi lain, melalui PP No.49 tahun 2022 yang baru diterbitkan, pemerintah masih memberikan fasilitas PPN terhadap banyak barang kebutuhan atau jasa yang merupakan kebutuhan primer. Sebagai contoh, barang kebutuhan pokok masih mendapat fasilitas PPN. Jasa tertentu seperti jasa kesehatan medis, sosial, dan pendidikan juga masih mendapatkan fasilitas PPN.
Melihat pengaturan dalam PP No. 49 tahun 2022, dia menilai pemerintah tidak terlalu berani mengurangi objek yang mendapatkan fasiltias PPN untuk meningkatkan keadilan. Namun, kami menyadari bahwa secara politis kebijakan ini tidaklah populer.
Selanjutnya kinerja penerimaan PNBP dan kepabeanan di tahun 2023 akan terkontraksi sejalan dengan moderasi harga komoditas. Kontribusi penerimaan PNBP untuk tahun ini sendiri cukup besar. Berdasarkan proyeksi kami, kontribusi PNBP terhadap pendapatan negara di tahun 2022 sebesar 24,06%. Pelemahan harga komoditas akan meningkatkan risiko adanya shortfall penerimaan.
“Namun pemerintah juga telah mengantisipasi risiko shortfall dengan menerapkan target penerimaan PNBP tahun 2023 moderat yakni sebesar Rp426,3 atau jauh lebih rendah dibandingkan potensi realisasi tahun 2022 yakni sebesar Rp610,72,” pungkasnya.
















