Begini Ratio Legis Disahkannya UU PSDN
Berita

Begini Ratio Legis Disahkannya UU PSDN

Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara sebagai upaya bela negara melalui penataan komponen utama (TNI-Polri) dan komponen cadangan dan pendukung (rakyat).

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, sasaran UU PSDN antara lain sebagai manifestasi konsep pertahanan rakyat semesta sebagai bagian grand strategis nasional bidang pertahanan negara. Kemudian, membangun sistem pertahanan yang adaptif; visioner yang memiliki daya tangkal; disiapkan secara dini; terarah; berkelanjutan menghadapi segala ancaman agar terbangun karakter bangsa secara sadar dan sukarela ikut serta dalam usaha bela negara.

 

“Agar terbentuk postur pertahanan ideal yang terdiri dari komponen utama, cadangan, dan pendukung,” tegasnya.

 

Kelima, materi muatan UU PSDN meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara. Kemudian penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi. Terdapat hal penting yakni penambahan sifat sukarela dalam keikutsertaan warga negara menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan.

 

Ada penambahan rumusan ‘persetujuan DPR’ dalam hal presiden menyatakan mobilisasi dan demobilisasi. Tak hanya itu, UU PSDN mengatur pula pengawasan usaha bela negara, penataan komponen pendukung. Pembentukan komponen cadangan yang dilaksanakan Komisi di DPR yang mempunyai ruang lingkup tugas bidang pertahanan.

 

Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu mengatakan pertahanan negara merupakan fungsi pemerintah dalam melindungi serta memajukan masyarakat dan ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana tujuan negara Indonesia dalam konstitusi.

 

Dia mengingatkan sistem pertahanan negara Indonesia bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, sumber daya alam, hingga sarana dan prasarana yang secara total dan terpadu serta berkelanjutan. Baginya, pertahanan negara merupakan cara negara menjaga keutuhan negara kesatuan dari berbagai ancaman nyata atau siber.

 

Dalam pembahasan, RUU PSDN mengatur potensi dan sumber daya manusia, sumber daya alam, sarana dan prasarana pertahanan negara. Namun implementasi amanat Pasal 8 ayat (3) UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara belum juga terealisasi. Begitu pula amanat Pasal 9 ayat (3) pun sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait